Mojokerto,OposisiNews.co.id - Kementerian kebudayaan republik Indonesia ( Kemendikbud RI ) sudah memberlakukan peraturan pemerintah ( Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-kanak ( TK) Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama ( SMP) , Sekolah Menengah Atas ( SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) sejak ditetapkan nya Permendikbud RI tersebut tanggal 07 Januari 2021 lalu, tetapi masih saja ada sekolah yang mengindahkan Permendikbud RI tersebut.
Semisal dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun
1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :
1. melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Trawas Mojokerto dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tiap murid baru, diwajibkan membeli Seragam sekolah yang dikoordinir oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah yang nilainya sebesar Rp 1.600.000 itu pun bentuk kain dan iuran spp sebesar Rp 160.000, Hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut,
Selain tarik'an seragam masih ada lagi tarikan SPP mas ujar salah satu wali murid yang enggan disebut identitas nya.kamis ( 14/09/2023).
Untuk diketahui mengutip dari permendikbud No 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli.apabila mengatas namakan komite dijelaskan juga dalam permendikbud No 75 Tahun 2016,bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.
Dan sangat jelas sesuai instruksi Gubenur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa,melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung paewai,yang tertuang dalam surat edaran(SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 dalam surat tersebut mewanti-wanti kepada kepala sekolah agar mentaati instruksi Gubenur,jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas,bahkan bisa dicopot,
Sementara itu ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia,(GMBI),Dewan pimpinan Wilayah Teritorial jatim M.Nurhadi, mengecam dugaan pungli yang di lakukan pihak SMAN 1 Trawas Mojokerto Kepada wali murid, dengan dalih sebagai biaya untuk Pembelian Seragam dan iuran spp.
Masih Nurhadi LSM GMBI kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMAN 1 Trawas Mojokerto yang di bungkus dengan dalih uang Seragam dan iuran sp
Silfi ariani selaku Kepala SMAN 1 Trawas Mojokerto saat dikonfirmasi membenarkan dan harun selaku waka humas juga mengiyakan terkain jual kain seragam dan tarikan spp, itu harga paling murah mas ketimbang di lembaga lain. Tegasnya.(DD).
0 comments:
Posting Komentar