NGANJUK,OposisiNews.co.id.-Dugaan praktek liar (Pungli) dengan berbagai dalih di dunia pendidikan kabupaten Nganjuk semakin memprihatinkan dan merajalela, dampak dari pungutan liar tersebut mengakibatkan kelimpungan bagi sebagian wali murid.
Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja dengan susah payah di tambah lagi ada pungutan liar dengan dalih sumbangan Dana Pengembangan Sekolah TP 2023/2024 dari pihak sekolah yang dirasa sangat memberatkan wali murid, praktek terjadinya dugaan pungli untuk siswa kelas X yang di adakan oleh hampir semua SMKN Nganjuk.
Di PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 Jelas Larangan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, Pasalnya dugaan praktek pungutan liar dengan berbagai cara dan trik di lakukan oleh oknum pihak sekolah agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia. ini
Berbekal informasi dan dari sumber yang terpercaya kemudian awak media adakan wawancara dengan wali murid, yang enggan di sebutkan namanya, Rabu 06/09/2023 kepada awak media mengungkapkan keluh kesahnya”,di saat ekonomi lagi sulit sulitnya mas pihak sekolah SMK Negeri 1 Lengkong mengadakan tarikan sumbangan Pengembangan sekolah dengan nominal yang fantastis kalau dikalikan jumlah murid kelas X yang ada di lembaga tersebut”
Lanjut wali murid”,karena saya sendiri orang tidak mampu mas,tidak mampu membayar langsung terkait pungutan tersebut sehingga diambilkan dari uang tabungan anak saya.
Yang terakhir saya ingat di kwitansi pembayaran waktu ajaran Baru kemarin senilai Rp.1.700.000 saya sebagai orang miskin sangat keberatan mas terkait pungutan tersebut,apalagi saya hanya pekerja serabutan kadang kerja kadang nganggur " pungkasnya.
Perlu diketahui sejak ditetapkanya permendikbud No 1 tahun 2021 dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun
1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :
1. melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.
Sementara itu Kepala sekolah saat ini belum bisa di konfirmasi.( DD )
Reporter. Dendy
0 comments:
Posting Komentar