Mojokerto,OposisiNews.co.id - Kementerian kebudayaan republik Indonesia ( Kemendikbud RI ) telah memberlakukan peraturan pemerintah ( Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-kanak ( TK) Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama ( SMP) , Sekolah Menengah Atas ( SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK).
Disayangkan sejak ditetapkan nya Permendikbud RI tersebut tanggal 07 Januari 2021 lalu, masih saja ada oknum sekolah yang mengindahkan Permendikbud RI tersebut bahkan terkesan terorganisir secara masih melalui MKKS dan koprasi sekolah dalam melegalkan punglinya .
Semisal dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun
1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :
1. melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Dawarblandong Mojokerto dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tiap murid baru, diwajibkan membeli Seragam sekolah yang dikoordinir oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah yang nilainya cukup besar berupa kain seragam, Hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut.
Selain tarik'an seragam masih ada lagi tarikan SPP seperti yang diungkapkan salah satu wali murid yang enggan disebut identitas nya pada awak berita OposisiNews , Kamis ( 14/09/2023).
Dan sangat jelas sesuai instruksi Gubenur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa,melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung paewai,yang tertuang dalam surat edaran(SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 dalam surat tersebut mewanti-wanti kepada kepala sekolah agar mentaati instruksi Gubenur,jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas,bahkan bisa dicopot,
Sementara itu ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia,(GMBI),Dewan pimpinan Wilayah Teritorial jatim M.Nurhadi, mengecam dugaan pungli yang di lakukan pihak SMAN 1 Dawarblandong Kepada wali murid, dengan dalih sebagai biaya untuk Pembelian Seragam.
Masih Nurhadi LSM GMBI kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMAN 1 Dawarblandong yang di bungkus dengan dalih uang Seragam.
Rino indaru kuswemi S.Pd,M.Pd selaku Kepala SMAN 1Dawarblandong saat dikonfirmasi tidak bisa memberi jawaban dan seakan-akan menghindar (Bersambung).DD
0 comments:
Posting Komentar