Tulungagung,OposisiNews.co.id.- Kebijakan ini seiring berjalannya aturan baru dari Korlantas Polri dn arahan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Firdaus Canggih melalui Kanot Regident Satlantas Tulungagung Ipda Bagus menuturkan, aturan baru ini sudah diberlakukan sejak Sabtu (5/8/2023).
"Sudah berlaku aturan baru uji praktik SIM C. Jika dulunya pakai lintasan angka 8 dan zig-zag, sekarang berganti lintasan sirkuit. Sesuai dengan arahan Korlantas Polri,"
Menurut Bripka Gumeranto, Selain perubahan bentuk lintasan pihak Satlantas Polres Tulungagung juga membenahi lebar lintasan yang semula lebar 120 cm menjadi 200 cm.
"Lebar semua lintasan juga kami ganti sesuai arahan Korlantas Polri. Semula kan 120 cm sekarang menjadi 200 cm. Jadi lebih lebar,"ujarnya.
Tata cara praktik uji SIM C yang benar dari start berhenti di kotak kuning kaki kiri turun dan tengok kebelakang, kemudian lanjut ikuti putaran dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, Setelah nikung berhenti di arah kanan atau kiri.
"Untuk tes SIM C yang gagal bisa ikut program NASI TIWUL (Sinau Simulasi Praktik SIM Warga Tulungagung) yang dilaksanakan hari rabu dan jumat pukul 15.00 WIB," terangnya.
Selam ini banyak masyarakat yang mengeluh lintasan angka 8 dan zig-zag itu sulit. Jika dilihat dari bentuknya, lintasan airkuit dinilai lebih mudah dipraktikan para pencari SIM C. Terlebih lebar lintasan ini lebih luas ketimbang lintasan dalam aturan lama.
"Aturan ini guna mempermudah masyarakat yang ingin mencari SIM C. Jadi masyarakat bisa datang sendiri tanpa pihak ketiga," jelasnya. (Sulistyo/DD)
0 comments:
Posting Komentar