Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Permeriksaan Temuan BPK Terkait Anggaran Komite yang Diduga Syarat Pungli di SMA Negeri 1 Trawas Mojokerto

Permeriksaan Temuan BPK Terkait Anggaran Komite yang Diduga Syarat Pungli di SMA Negeri 1 Trawas Mojokerto

Written By BBG Publizer on Jumat, 15 September 2023 | 23.15

MOJOKERTO,OposisiNews.co.idPemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga negara BPK Jawa Timur pada SMA N 1 Trawas Mojokerto , terkait  pembangunan Dek Ruang Kelas Baru dan Lap yang menelan anggaran begitu fantastis sebesar Rp.672.220.000,00.pada TA 2021 , hingga saat ini hasilnya belum terkonfirmasi pada media . Ada apa ? 

Sementara setiap tahun ajaran baru bisa dipastikan SMAN I  Trawas lembaga melalui komite melakukan penarikan pada siswa baru untuk pembangunan sarana prasarana sekolah . Tidak sedikit sisa anggaran komite tiap tahun anggaran sebelumnya yang tidak terlaporkan bahkan terkesan menguap tanpa bisa tersikapi oleh BPK sebagai temuan.

Saat dikonfirmasi terkait temuan BPK oleh awak media OposisiNews , Kepsek dan wakahum SMAN 1 Trawas Mojokerto kamis 14/09/2021 , KS didampingi Wakahum mengatakan,sejak 2021 lembaga kami mengajukan bantuan DAK untuk menambah ruang kelas dan lap guna pengembangan prasarana siswa akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah dapat.

Masih menurut kepsek , terkaid masalah pembangunan yang dimaksud saya tidak tahu menahu , sekolah menyerahkan  pada komite sekolah .

Sementara mendasar aturan Permendikbud  sangat jelas bahwa juknis angaran komite hanya bisa di alokasikan untuk peningkatan, pengembangan mutu siswa bukan untuk pembangunan.

Masifnya pungli yang berkedok sumbangan pada Siswa Baru oleh Komite semua tidak lepas dari dugaan kesepakatan bersama pihak sekolah layak menjadi catatan merah dunia pendidikan dan tidak pernah tuntas secara hukum . Terkesan pemeriksaan BPK dan Inspektorat hanya seremonial tanpa ada kejelasan saksi bahkan lebih miris hasil temuan hanya menjadi konsumsi tertutup tidak terpublikasi secara umum.

"Padahal jelas Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Keputusan Bersama yang dituangkan dalam SKB 3 Menteri yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). SKB Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah".

Secara terpisah"SKB 3 Menteri Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pungli pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut" Tuturnya

Secara teknis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 "Tentang Komite Sekolah"

"Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif  dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.(DD).

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip