Blora.OposisiNews.Co.id - Kabid sarpras Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Blora , Sandy membenarkan adanya pemotongan kayu didalam lingkungan Sekolah Dasar Negeri 3 Karang boyo, melalui via WhatsApp kepada awak media Oposisi news.
Terkait berita pemotongan kayu jati dan mahoni di halaman SD Negeri karang boyo 3 di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,
Pihak Kadinas blora yang di wakili dari salah satu Kabid Sarpras pembagunan gedung sekolah Menjelaskan kepada awak media .
" Atas masukan laporan pemotongan kayu tersebut dari pihak Kepala Sekolah negeri SDN 3 Karang boyo yang telah menerima dana alokasi khusus (DAK ) dari Pemkab menjelaskan bahwa , inisiatif pemotongan kayu yang berada didalam lingkungan SD Negeri 3 Karangboyo itu murni atas perintah pihak Kepala kantor Kelurahan Karang boyo , kecamatan Cepu.kabupaten blora , Jawa Tengah ".
Mendasar informasi Kabid Sarpras , awak media mengkonfirmasikan langsung pada Kepala Kelurahan Karang boyo, terkaid pemotongan kayu serta keberadaan kayu.
Kakel Karang boyo , Kartini .membenarkan pemotongan kayu yang berada di lingkungan SD Negeri Karangboyo 3 itu benar atas perintahnya ." Penebangan pohon jati dan mahoni di halaman SD Negeri Karangboyo 3 dilakukan secara bertahap ", jelas Kakel.
Sementara masih menurut Kakel , hasil dari pemotongan kayu dari halaman sekolah dijual ke pengusaha kayu yang berasal dari Jawa Timur dengan harga 11 juta , uang hasil penjualan digunakan untuk kegiatan di lingkungan kelurahan Karang boyo .
" Selama ini saya juga belum pernah melihat wujud uang hasil penjualan kayu tersebut " , Ujar Kartini.
Dari keterangan asumsi yang dibangun oleh Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Blora dan Kelurahan Karangboyo , diduga hasil penjualan kayu akan dibelikan seragam hansip desa menurut keterangan salah satu warga desa Karang Boyo berinisial HR yang mendengar langsung percakapan Kepala Sekolah SDN 3 Karang Boyo dengan Kakel Karangboyo.
Sementara DPPKAD Blora terkaid penebangan kayu asset pemkab menegaskan ," Jila hasil penjualan kayu yang nota bene dilingkungan tanah milik Pemkab Blora dari Dinas terkait harus memberikan tembusan ke pihak DPPKAD dan bila mana hasil penjualan di perkirakan kayu tersebut bisa laku di atas uang 1 juta rupiah, dari pihak OPD Dinas terkait tersebut harus mengunakan jalur lelang dan mengunakan mekanis petunjuk dari pihak DPPKAD bukan malah seenaknya ditebang dan jual mengunakan atura Dinas sendiri ".
" Nanti setelah hasil lelang tersebut sudah ada pemenangnya uang tersebut bisa ditransfer atau di bayarkan lansung ke kantor DPPKAD Blora." terangnya.
Sampai berita ini diturunkan dari pihak DPPKAD Blora belum ada tembusan terkait pemotongan kayu jati dari halaman SD Negeri Karangboyo 3 cepu .Why.
Reporter.Wahyu b
Editor.Redaksi BB
0 comments:
Posting Komentar