Ngawi.OposisiNews.Co.Id - Keberadaan Direksi keet tiap kegiatan proyek pemerintah menjadi kwajiban yang harus dilaksanakan , Penjelasan mengenai direksi keet pun tertuang dalam Kamus Istilah Perumahan sesuai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Pada bangunan direksi keet, umumnya akan terdiri dari ruang-ruang kerja staf, ruang rapat, ruang pimpinan, musala, dan toilet. Keberadaan direksi keet sendiri diupayakan dibangun dengan biaya konstruksi yang tercantum pada RAB kegiatan .
Cukup menggelitik ketika direksi keet tidak berfungsi seperti yang diharapkan , bahkan terkesan direksi keet hanya sebagai simbol keberadaan proyek tersebut , seperti direksi keet proyek Rekontruksi jalan Pitu - Ngancar kabupaten Ngawi . Banyaknya material ( besi ) yang berbahaya untuk keselamatan seseorang terkesan dibiarkan memenuhi badan / tepi jalan utama kecamatan pitu .
Usut punya usut sewa direksi keet PT Kontruksi Indonesia Mandiri yang menepati gudang kosong milik kantor desa Pitu , proses administrasinya abu-abu.
Salah satu perangkat desa Pitu pada keteranganya mengatakan , " Kelihatanya tidak ada sewa karena sampai sekarang belum masuk ke PAD , hanya sementara pulsa listrik yang ngisi mereka karena sementara listrik kantor desa di loss setrumnya untuk kegiatan mereka potong besi ".
" Kemarin waktu mau nempati minta ijin , saya suruh minta ijin langsung ke Bu kades ", imbuhnya.
Saat dihubungi by telpon , Kades Pitu membenarkan jika sementara token listriknya dibiayai pihak pelaksana karena untuk kebutuhan proyek , terkaid sewa gudang untuk direksi keet saya belum tahu .
Menanggapi sewa gudang desa Pitu untuk difungsikan direksi keet pihak pelaksana memberikan tanggapan , " Untuk sementara baru token listrik yang terbayar , terkaid gudang kami tetap menyewa hanya penganggarannya ( pembayarannya ) setelah proyek selesai ". ( Red** )
0 comments:
Posting Komentar