Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pembagunan Tanggul Pengendali Banjir Di Jalan Gianti Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Memakan Korban

Pembagunan Tanggul Pengendali Banjir Di Jalan Gianti Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Memakan Korban

Written By BBG Publizer on Rabu, 09 Agustus 2023 | 23.28

Blora.OposisiNews.Co.id - Miris pembagunan pengendali banjir di Kelurahan Karang boyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah,terkesan amburadul dan  mengabaikan keselamatan tenaga kerja dan pengguna jalan . 

Akibat kelalaian rekanan , Smd  warga Ngroto  mengalami kecelakaan menabrak tumpukan material bangunan tanggul  di jalan gianti RT,06 RW 01 Kelurahan Karang boyo pada pagi hari ( jam kerja/sibuk ). Sangat disayangkan diduga  pihak pelaksana proyek terkesan cuek dan tidak menghiraukan yang terjadi dan korban.

Banyaknya tumpukan material di jalan kerap  membuat warga yang melintasi agak terganggu dengan aktivitas pekerjaan jalan ,  rendahnya pengawasan dan pelaksana lemburan terlihat jelas karena mereka seolah mengabaikan aturan  segalanya .

Perlu dicatat, menumpuk material di tepi jalan itu sudah melanggar UU RI dan diancam pidana kurungan dan denda hingga puluhan juga rupiah.

Jalan raya sebagai infrastruktur memberi manfaat besar terhadap mobilitas masyarakat. Namun realita yang ada, jalan raya seringkali digunakan untuk fungsi menampung limbah galian proyek yang  menumpuk material. Hal ini kerap dilakukan oleh Pelaksana –  Proyek jalan . 


Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan /merampas hak guna  masyarakat yang mengunakan jalan raya itu melanggar aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Tidak terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu - rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban. Hal seperti ini lah yang tejadi di Jalan gianti yang boleh di katakan jalan padat apalagi di hari – hari libur.  Korban jatuh sudah banyak di sekitar lokasi tersebut.

Purwadi salah satu warga seputar lokasi kegiatan berharap , Dari seringnya terjadi laka lantas di lokasi kegiatan proyek itu , " APH yang membidangi Laka lantas  di wilayah Kecamatan Cepu / Instansi yang terkait untuk menegur / menertibkan pelaksana nya dan memberikan sangsi yang sesuai  aturan yang berlaku apalagi Proyek itersebut di biayai APBD Kab Blora TA.2023 dengan nilai lebih Rp 200 juta ", harapnya .WHY

Reporter.Wahyu Buana

Editor.Redaksi

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip