Ngawi, OposisiNews.Co.Id - Miris , Proyek Rekontruksi Jalan Pitu - Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi terkesan dikerjakan acak-acakan mulai dari penempatan besi didepan jalan masuk kantor desa Pitu dan material proyek disepanjang lokasi kegiatan.
Proyek Rekontruksi jalan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2023 sebesar Rp 14.478.555.173,63 dikerjakan oleh PT Kontruksi Indonesia Mandiri dengan nomor kontrak 000.3.3/ /404.303/2023 , diduga sengaja mengabaikan SOP pengunaan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) yang jelas telah diatur dalam kontrak kerja serta menjadi ajang claim para politisi ngawi untuk mencuri simpatisan masyarakat jelang tahun politik 2024.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha , Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana dan Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Indikasi mengabaikan SOP K3 oleh Rekanan sangat terlihat jelas dari fakta pekerja dilapangan yang tidak mengenakan SOP dan pihak rekanan berinisial Agus enggan memberikan konfirmasi saat di hubungi by telpon selulernya. Hal itu diperkuat dengan pengakuan dari salah satu pekerja proyek pada awak media yang menerangkan .
" Kemarin saat ada kunjungan / kegiatan Bupati ke kecamatan pitu , semua pekerja disarankan oleh Rekanan untuk mengenakan Rompi dan Topi proyek , sehabis itu bebas seperti semula , tidak mengenakan K3 ", ujarnya .
Alasan mengapa tidak mengenakan SOP , ia menjawab , Perlengkapan SOP K3 terbatas dan hanya dikenakan oleh pekerja tertentu . Seperti tenaga teknis kendaraan berat untuk pekerja kasar hanya sebagian itupun memang jarang dikenakan karena gerah dan lainnya memang tidak mengenakan. ( Red**)
0 comments:
Posting Komentar