Tuban, OposisiNews.Co.Id - Diduga tidak berizin Tambang Galian C Milik skmn beroperasi tiap di desa njamprong , kec duruan , kab.Tuban , meresahkan warga.
Penambangan pasir (galian C) ilegal yang berdekatan dengan Pemukiman warga kembali marak beroperasi liar dan terkesan tidak tersentuh hukum berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor , banjir wilayah terdampak , keberadaan tambang mulai ditentang dan diperbincangkan warga sekitar lokasi tambang.
Dari penelusuran awak media OposisiNews , ditemukan sejumlah alat berat ( Bego , excavator ) dan sejumlah antrian truk Dum untuk mengangkut hasil tambang berupa pasir dan tanah uruk.Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal tersebut , diduga dikelola oleh seseorang yang berkuasa di desa njamprong berinisial skmn dan diduga dibeckup pejabat / aparat hukum ( APH ) menjadikan penambangan liar di wilayah Njambrong tidak akan tersentuh hukum.
Hal itu terungkap dari keterangan beberapa warga sekitar lokasi tambang yang enggan menyebutkan identitasnya diduga kwatir akan keselamatan keluarganya. Mesti terdampak ia tidak berani mempersoalkan dampak yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan tambang yang membuat susah bernafas dampak debu yang ditimbulkan .
“Kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati – hati karena jalannya menjadi licin,” ujarnya.
“Kita merasa tidak nyaman karena sangat terganggu akibat dampak lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,” jelasnya.
Sementara menurut aturan yang ada ,Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki izin dan merupakan perbuatan tindak pidana. Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah ) MZ/ Why
0 comments:
Posting Komentar