Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pemdes Bringin Laksanakan Validasi Resosek 2023 Secara Bertahap Mulai Tgl 2-3-5 Mei 2023

Pemdes Bringin Laksanakan Validasi Resosek 2023 Secara Bertahap Mulai Tgl 2-3-5 Mei 2023

Written By BBG Publizer on Kamis, 04 Mei 2023 | 22.00

 Ngawi , OposisiNews .Co.Id -Dalam rangka menghasilkan data Regsosek yang berkualitas, Pemdes Bringin Kecamatan Bringin Kab.Ngawi laksanakan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 2,3 dan 5 Mei 2023 di Aula desa Bringin. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ngawi memulai kegiatan Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi (FKP-Regsosek) Tahun 2023 dengan melakukan validasi resosek secara bertahap tiap desa / Kelurahan Se-Kabupaten Ngawi .

Pendataan awal Regsosek akan menjadi gerbang untuk informasi data perlindungan sosial Indonesia. Finalisasi pada hasil pendataan tersebut akan melibatkan partisipasi masyarakat melalui FKP. Dalam FKP akan dilakukan validasi silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat untuk kemudian diputuskan dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

Untuk mengaktualkan dan singkronisasi data hasil pendataan lapangan ( FKP Resosek ) , BPS dan pihak pemerintah desa Bringin memfasilitasi tempat dan melibatkan 3 tokoh masyarakat pada tiap sesionnya yang melibatkan 10 RT dari total 30 RT di wilayah desa Bringin.    

“FKP merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan model PMT. Pelibatan komunitas sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan data perlindungan sosial,” kata Kepala BPS Kabupaten Ngawi, Ir. Prayogo Setyo Widodo, M.M.K , Selasa (02/05/2023).


Sama halnya yang diungkapkan Puji Rahayu. Kepala desa Bringin , " Forum ini membuka ruang partisipasi dari masyarakat sekaligus kontrol pada penyusunan data perlindungan sosial pemerintah. Proses FKP akan kompleks karena melibatkan masyarakat dan tenaga dari luar BPS " .

“ Untuk memperoleh kesepakatan pada hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek. Keterlibatan masyarakat diwakili oleh peserta FKP yang terdiri dari ketua satuan lingkungan setempat atau perwakilan yang memahami keadaan masyarakat setempat, serta 3-5 orang perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua/ pengurus lembaga desa. Selain itu diundang juga Bintara Pembina Desa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memberikan pengamanan,” jelasnya.( Red )

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip