Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Siswa Sekolah Berkendara Plat Merah , Perlu Dipertanyakan

Siswa Sekolah Berkendara Plat Merah , Perlu Dipertanyakan

Written By BBG Publizer on Sabtu, 01 April 2023 | 22.27

Blora.OposisiNews .co.id - Penggunaan motor dinas berplat merah Nopol K 9697 E oleh salah satu siswa sekolah yang diduga infentaris  salah satu intansi di Pemkab  Blora, Jawa Tengah kembali jadi perbincangan warga . 

Sepeda Motor  plat  merah yang semestinya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan dinas , di jam efektif dan  kerja seharusnya  standby di kantor terlihat berkeliaran dijalan dikenakan siswa sekolah diduga anak dari ASN di instasi pemerintah .

Bahkan tanpa canggung siswa  yang masih berseragam sekolah berhenti di depan conter HP Angkasa Cell cepu sempat menjadi perhatian warga yang melihat.

Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan intansi terkait di lingkungan Pemkab Blora , hal itu tidak dibenarkan dan ASN yang bertanggung jawab dengan kendaraan dinas bakal terancam sangsi penyalah gunaan fasilitas pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

1,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

2,Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

3,Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kebutuhan sehari-hari di intansi masing  - masing. 

Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu menjelaskan ,Pada hari hari di waktu jam kerja  pada hari Senin-jumat pukul 07.00-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ( Why )


Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip