Tulungagung.OposisiNews.Co.id -Menjelang hari raya idul fitri warga binaan di lapas kelas II B Tulungagung mendapatkan potongan masa hukuman ( remisi ) sesuai dengan keluarnya, PP nomor 22 tahun 2022 setiap warga binaan berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi )setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, demikian keterangan yang sampaikan Rizal ardi fanani selaku Kasi Binadik Giatja lapas di kabupaten tulungagung.
Rizal juga mengatakan usulan remisi pada lebaran tahun ini ada 414 warga binaan yang mendapatkan potongan masa penahanan terdiri dari 211 napi pidana umum dan sisanya napi pidana narkotika serta tipikor,rizal juga menyampaikan ada lima warga binaan yang habis masa pokok hukuman tetapi masih belum bisa keluar dikarenakan masih menjalani hukuman subsider , belum membayar uang pengganti kerugian atau denda,sementara yang langsung bebas setelah mendapatkan masa potongan penahanan ada tiga orang.
Selain itu rizal juga menyatakan bahwa napi tindak pidana korupsi juga mendapatkan potongan masa hukuman setelah keluarnya PP nomor 22 tahun 2022 ,walaupun dalam aturan lama pelaku tindak korupsi di nyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Di singgung akan adanya tambahan usulan potongan masa tahanan untuk warga binaan atau napi di lapas yang di binanya rizal menyampaikan kemungkinan ada susulan usulan sekitar 100 orang sehingga semuanya berjumlah 500 orang dan mereka semua telah diusulkan mendapat potongan masa hukuman atau remisi mereka telah menjalani setidaknya sepertiga dari masa hukuman serta berkelakuan baik,dibandingkan dengan tahun kemarin pada tahun ini lebih meningkat karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan potongan masa penahanan ini akan disampaikan menjelang hari raya atau h-1 kata rizal. (tnt12)
0 comments:
Posting Komentar