Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pelaksana MPP Tahap II Diduga Abaikan Regulasi K3 Kontruksi

Pelaksana MPP Tahap II Diduga Abaikan Regulasi K3 Kontruksi

Written By BBG Publizer on Sabtu, 08 April 2023 | 18.38


 "TERJADI PERBEDAAN STATMENT DALAM  PEMAHAMAN REGULASI K3 ANTARA KADIN PUPR KAB.NGAWI DENGAN KONSULTAN PERENCANA YANG TERTUANG DALAM KAK ( KERANGKA ACUAN KERJA ) PROJEK REHABILITASI PLASA NGAWI UNTUK MPP TAHAB II"


Ngawi.OposisiNews.Co.Id -   Dalam penyelenggaraan kontruksi wajib memenuhi berbagai syarat dalam pencegahan kecelakaan di tempat kerja, terdapat beberapa landasan atau dasar hukum yang mengatur tentang keselamatan kerja.

Hal itu telah diatur mulai dari UU nomer 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomer 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaan pada ketinggian.

Saat ini Pemerintah kab. Ngawi sedang melaksanakan Rehabilitasi Plasa Ngawi untuk Mall Pelayanan Publik ( MPP ) tahab II, proyek dengan nilai kontrak lebih dari 18 Milyar ini di tengerai melalaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, nampak pekerja hanya menggunakan Rompi dan helm pengaman tanpa dilengkapi alat pengaman pelindung diri berupa sabuk tubuh ( Full Body Harness ),padahal mereka bekerja pada ketinggian di atas 1,8 meter.

Kepala Dinas PUPR Kab.Ngawi.Moh, Sadeli saat ditemui awak media Oposisi news berstatemen terkait sabuk/tali pengaman, menurutnya,masih belum diperlukan karena belum mulai pemasangan atap,nanti kalau sudah mengerjakan yang atap pasti akan menggunakan, pekerjaan pembongkaran hanya memerlukan perancah ( Scaffolding ) dan tidak memerlukan tali pengaman.

Sadeli sapaan akrab Kadin PUPR kab.Ngawi juga menyampaikan perihal RAB terkait pekerja yang tidak menggunakan sabuk tubuh,dirinya mengira kemungkinan di RAB tidak masuk dalam kebutuhan,ujar Sadeli,Selasa ( 04/04/23 ).

Berbeda statement dengan Kadin PUPR Kab.Ngawi tentang penggunaan sabuk tubuh ( safety belt ) untuk pekerja pada proyek MPP,direktur PT Skala Pilar Lima selaku pemenang seleksi untuk jasa konsultan perencanaan, " sabuk tubuh itu wajib dikenakan saat pekerjaan diketinggian dimulai ", terang elip .

Di temui dikantornya Elip selaku direktur PT Skala Pilar Lima menjelaskan,terkait didapatnya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di ketinggian,sebenarnya pihaknya telah mengingatkan sebelumnya kepada pelaksana untuk memperhatikan,terangnya ,Rabu ( 05/04/23 ).

 Di sisi lain terkait ada ataupun tidaknya dalam RAB itu kan sudah menjadi kewajiban bagi pelaksana untuk memenuhi semua kewajiban K3 kontruksi ,karena itu menyangkut keamanan dan keselamatan pekerja, Elip menyayangkan adanya pekerja yang tidak memperhatikan atau mengabaikan pengunaan alat keamanan, apalagi bekerja di tempat ketinggian,tapi kembali lagi kepada mandor harusnya tegas mengingatkan dan memberi sangsi,nanti kalau terjadi apa-apa yang bertanggung jawab pelaksana juga,tegas Elip. ( Red.Yd )

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip