Ngawi , OposisiNews.Co.Id - Ramainya pengunjung jelang lebaran untuk memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian , diresahkan oleh keberadaan parkir partikelir yang bergetayangan diduga dikelola perseorangan , kelompok bahkan diduga juga melibatkan pemilik toko / super market.
Hal tersebut dialami salah seorang perangkat desa yang harus merogoh kocek Rp 4000 rupiah untuk sekali parkir mobilnya saat berbelanja di Toko Matahari yang berada di jalan raya Solo - Ngawi .
" Saya sempat tertegun saat diberi karcis parkir oleh jukir di depan toko matahari yang saya yakin karcis parkir aspal dan secara hukum tidak bisa dipertanggung jawabkan ", ujar Bethu nama samaran , sambil menunjukkan karcis parkir nomer seri 00476 yang diterimanya pada berita OposisiNews.
Atas kejadian itu awak media mencoba menghubungi salah satu pejabat di Dishub Ngawi , Tituk panggilan akrabnya . Ia mengatakan bahwa ,Dalam hal itu DISHUB belum mengtahui tentang hal tersebut serta adanya besaran tarif parkir yang di tentukan dan dikeluarkan oleh pihak lain di luar pemerintahan.Sementara untuk relawan jukir belum masuk dalam Pembinaan DISHUB maka bisa di katagorikan pungli jika dilakukan secara paksa karena pengelolaan parkirnya dilakukan secara independen atau pengelolaan swasta diluar DISHUB.
" Yang seharusnya tarif parkir merupakan reatribusi atas penggunaan lahan parkir di pinggir jalan yang besarannya di tetapkan pemerintah .Mendasar dari UU tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah , ditetapkan dalam PERDA " terangnya.
Masih menurut Tituk , " Jika pengusaha membuat usaha parkir atas nama sendiri seyogyanya pada gedung atau pelataran yang dimiliki sendiri. Sedangkan restribusi yang menjadi layanan parkir dipinggir jalan. Pengelolaannya seharusnya Dengan memakai dasar Surat Ketetapan atau dokumen lain ".
" Namun dalam hal penetapan tarif parkir yang ada di pinggir jalan di depan toko Matahari tersebut sampai dengan saat ini belum ada koordinasi atau tanpa sepengetahuan dari Institusi terkait ( Dishup Ngawi ) " , lebih jauh Tituk menjelaskan.
" Lain halnya kalau parkir khusus ( seperti di pasar, Pusat pernelanjaan luwes , tiara) itu ada restribusi berupa pajak daerahnya , Tapi kalo toko matahari sepengetahuan kami, belum ada. Atau mungkin bisa di konfirmasikan ke BAKEU untuk pajaknya " , imbuhnya.
Saat dihubungi by telponnya atas kejadian itu Kadin Dishub Ngawi , Anang Heri Prabowo mengatakan , Trima kasih atas informasinya dan akan segera kami tindak lanjuti turun lapangan . Red
0 comments:
Posting Komentar