Penangkapan terhadap Masyur sendiri bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering ada orang asing keluar masuk di desa Jenteh Barat atau pekarangan tersangka.
"Menurut Kapolsek Kwanyar, AKP Moh. Mansur, S.H, penangkapan tidak butuh waktu lama dari laporan informasi masyarakat terkait ada nya peredaran Narkotika di wilayah hukum nya,walaupun penangkapan tersangka cukup dramatis dikarnakan jalan yang licin namaun semua nya berjalan dengan lancar,ungkap Mansur".
“Dalam pemeriksaan, Masyur mengakui dia menjual narkoba jenis sabu. Bahkan saat kami lakukan penggeledahan terhadap Masyur, kami juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.
satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat : satu Kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 3,20 gr,satu kantong plastik klip bertuliskan "200" yang di dalamnya berisi empat kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,58 gr ,0,54 gr,0,58 gr,0,56 gr satu kantong plastik klip bertuliskan "150" yang di dalamnya berisi enam kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,48 gr,0,50 gr,0,48 gr,0,52 gr,0,46 gr,0,46 gr satu kantong klip yang di dalamnya berisi tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,44 gr,0,46 gr,0,50gr ,0,46 gr,0,48 gr,0,44 gr,0,44 gr,Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),satu handphone merik Vivo warna biru muda.
Saat ini Masyur telah ditahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AIW)
Reporter : A.Indra Wijaya
0 comments:
Posting Komentar