Petugas SPBU tengah mengisikan BBM ke salah satu pelanggan mengunakan drigen ber kapasitas 35 liter.
Blora.OposisiNews. co. id – Pertamina melarang SPBU menjual BBM subsidi Pertalite dan Solar ke pembeli menggunakan jeriken. Namun penambang minyak mentah di SPBU kecamatan sambong di desa ngledok dan petani di kecamatan sambong kabupaten blora Jawa Tengah masih diizinkan dengan persyaratan tertentu.
Pertamina sendiri, memang melarang hal ini dengan landasan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khususnya.
Pertamina EP cepu bahkan sengaja diam tutup mata dan telinga karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar subsidi di salah satu SPBU di kecamatan Sambong kepada pembeli pakai jeriken.
Dalam ketetapan pertamina tersebut, produk BBM bersubsidi seperti pertalite dan Solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jeriken. Hal ini untuk menghindari BBM subsidi diperjualbelikan pengecer.
Walau demikian, masih ada beberapa golongan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Salah satunya adalah petani maupun nelayan di wilayah tersebut.
”Hanya memang ada sejumlah persyaratan apabila penambang minyak dan petani ingin membeli BBM subsidi menggunakan jeriken,”
Satu syarat yang paling penting kata dia, adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, bahwa mereka memang benar seorang penambang minyak mentah atau petani. Di daerah sambong.
Sehingga diperbolehkan untuk membeli bbm bersubsidi dengan menggunakan jeriken.
“Kalau yang selama ini penambang mendapat rekomendasi dari Dinas terkait di kabupaten blora. ( WHY )
Reporter.Wahyu
0 comments:
Posting Komentar