Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Kepala SMAN 3 Kota Blitar Diduga Alergi Wartawan

Kepala SMAN 3 Kota Blitar Diduga Alergi Wartawan

Written By BBG Publizer on Sabtu, 11 Maret 2023 | 08.14


BLITAR,OposisiNews.Co.id - 
 Masih adanya diskriminalisasi oleh lembaga pemerintah akan  tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. 

Sangat di sayangkan , masih ada oknum-oknum pejabat pemerintah / publik figur yang masih enggan menerima kehadiran awak media bahkan bisa diduga “Alergi” dengan membangun atensi negatif akan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami jurnalis Media OposisiNews yang bertugas menjalankan pengalian data / informasi ke  SMA Negeri 3 Kota Blitar yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di kalangan insan pers di kota Bung Karno , kamis 10/03/2023.

Diskriminasi itu sangat bisa dirasakan ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pada Rudi , KS SMAN 3  melalui by phone dan via WhatsApp pada tgl 23/02/2023  namun tidak ada respon dan hingga memaksa awak media mendatangi di lembaga guna mengklarifikasi informasi yang santer diperbincangkan.

Ironis , upaya awak media untuk wawancara ( konfirmasi ) pada kepala sekolah tidak mendapatkan respon positif dari waka humas SMAN 3 dan resepsionis sekolah , bahkan etikat itu bisa dikatagorikan menghalangi kerja jurnalis sebagai lembaga informasi publik yang dipayungi UU No 40 Th 1999 tentang Pers.

Waka Humas SMAN 3 menyuruh awak media yang hendak menemui kepala sekolah bertendensi menolak kehadiran awak media dengan ucapan , " Silahkan ditunggu KS masih rapat " . Jelang beberapa lama menunggu salah satu resepsionis SMAN 3  menghampiri awak media dan mengatakan , " Maaf kepala sekolah sudah pulang ". Ada apa dengan dan terjadi apa di SMAN 3 Blitar ?

Dasar kejadian itu , SMAN 3 Blitar telah melakukan pelanggaran dan mencederai hukum pada awak media dan bahkan diduga topik perbincangan negatif terkaid SMAN 3 benar-benar terjadi , seperti penyalah gunaan dana Bos TA 2021/2022 tidak dilaksanakan sesuai keperuntukannya yang telah diatur dalam permen Dikbud 18 tahun 2019 tentang kegunaan dan fungsi dana BOS , Mar Up Laporan Pertanggung Jawaban BOS serta dugaan pungli dengan modus sumbangan isidental Rp.3.000.000,00-,tarikan seragam dan kaos olahraga per-siswa Rp 150.000,00- ,dan pembelian buku LKS, dari jumlah total seluruhnya  yang mencapai angka jutaan rupiah yang membuat wali murid resah karena situasi perekonomian belum stabil. ( DD )

Reporter.Dendy


 

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip