Blora. OposisiNews. Co.Id - Didapati secara terang-terangan mobil Truk tangki milik Pertamina melakukan kegiatan kencing solar sembarangan di Jalan Raya cepu blora , tepatnya di sebelah barat tugu selamat datang kota cepu,masuk wilayah desa pojok watu kecamatan sambong Kabupaten,blora, Jawa tengah .Diduga kegiatan ilegal itu sering kali dilakukan oleh oknum armada truk tengki pertamina , terlihat jelas Truk tangki Pertamina Nopol , S 8742 UC. tidak canggung dan seperti sudah direncanakan untuk ngetem ( berhenti ) di sebelah barat tambel ban , tidak lama disusul mbil Apv dari timur berhenti juga di belakang truk tangki.
Mobil Apv teridetifikasi dengan plat nomer H 8989 SI. lansung mengeluarkan drigen berisi 35 liter sekitar 6 biji dari pintu samping mbil Apv , seperti diduga pengemudi Apv hitam keluar lansung mengeluarkan selang dan membuka pintu kran samping truk tangki dari sebelah kiri tidak memakan waktu lama sopir truk tengki langsung turun untuk membantu mengeluarkan isi solar dari truk tangki tersebut.
Saat Awak media OposisiNews coba menghampiri Truk tangki Pertamina yang diduga melakukan kencing BBM jenis solar subsidi untuk mengkonfirmasi , sopir truk tengki hanya diam dan tetap meneruskan mengeluarkan solar dari pompa truk tangki sebelah kiri dan masukkan solar ke drigen lalu di bawa masuk ke mobil APV hitam dan pergi meninggalkan lokasi .Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Atas kejadian diatas diharapkan Aparat penegak hukum di wilayah polres blora untuk memeriksa dan menyelidiki kegiatan tersebut di wilayah hukum mereka serta diproses Berdasarkan UU Migas 22/2001.
Reporter .Wahyu B
Editor .Redaksi
0 comments:
Posting Komentar