Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Diduga Jual Pertalite Menggunakan Cerigen SPBU di Kwanyar Perlu Tindakan Tegas

Diduga Jual Pertalite Menggunakan Cerigen SPBU di Kwanyar Perlu Tindakan Tegas

Written By indraneri4 on Rabu, 22 Februari 2023 | 20.37



Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Perlatite  yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Pertalite lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktan nya maka akan semakin cepat terbakar.

Lain halnya dengan SPBU 5469113 yang beralamat di Jl, Kwanyar, desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, sedikit Bandel bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian Jerigen setiap harinya.

Pantauan tim awak media, terlihat pengantrian yang diduga pengerit (berulang-ulang) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar pertalite berserakan di SPBU tersebut, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari karyawan SPBU atau petugas nosel.

Pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips SPBU tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU 5469113 sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.


Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa SPBU 5469113 Kwanyar  diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat memberi uang tips dan selembar surat,entah surat apa itu karna konsumen tersebut tak bisa memberikan tahu kan kepada team awak media karna tidak memiliki surat yang di maksut. Ujar narasumber yang minta namanya tidak disebutkan,Rabu (22-02- 2023).

Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.(AIW)
Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip