Jakarta,OposisiNews.Co.Id - Perjuangan ribuan perangkat desa yang terwadahi PPDI berbuah manis , setelah perwakilan dari komisi II DPR-RI , Mohamad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) menemui para perangkat Se-Indonesia yang melakukan aksi demo damai yang dikemas Silatnas 3 di depan gedung DPR-RI.
Diatas mimbar orasi yang telah disiapkan oleh panitia silatnas III PPDI , Mohamad Toha dihadapan ribuan perangkat desa mengumumkan hasil audensi antara perwakilan PPDI dan Komisi II , membuat suasana diseputar DPR RI gemuruh .
Kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada perangkat akan nasib dan statusnya terjawab sudah setelah M Toha dengan suara lantang mengumumkan bahwa ,
1 . Masa kerja perangkat desa tetap mengacu regulasi UU No.6 Tahun 2014 sampai batas usia 60 tahun tidak sama dengan masa kerja Kepala desa.
2. Memasukan poin-poin usulan dan aspirasi PPDI Se-Indonesia kedalam Revisi UU No.6 Th 204 tentang desa .
3.Perangkat desa yang terdiri dari aparatur desa meliputi , Kepala desa , Sekdes, Kaur, Kasi, BPD, LPMD, RT/RW sampai Tokoh Masyarakat dan Karangtaruna harus ditingkatkan kesejahteraannya. Status perangkat desa akan diperjelas dengan cara diatur dalam UU tersendiri yakni UU TENTANG APARATUR PEMERINTAH DESA
4. Revisi UU tentang Desa akan diprioritaskan masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023 .
Masih menurut M Toha Perangkat desa ditugaskan oleh Negara untuk melaksanakan UU , mengelola keuangan desa , melaksanakan tata kelola pembangunan ditengah masyarakat maka perlu diperjelas statusnya.
Usai mendengarkan hasil silatnas ke 3 ribuan perangkat mulai bergeser meninggalkan lokasi orasi menuju parkir Gelora Bung Karno ( GBK ) sebagai puol armada untuk kembali ke wilayah masing-masing. ( Red** )
0 comments:
Posting Komentar