Blitar,OposisiNews.co.id.- Peran dan Fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi jatim serta APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Pungli jual beli LKS dan Seragam Siswa khususnya di Wilayah kabupaten Blitar , layak dipertanyakan.
Berdasarkan berita yang sudah diterbitkan media OposisiNews pada hari Rabu , 21/12/2022 terkaid pungli jual beli seragam siswa dan LKS yang terangkum dari bukti kwitansi dan keterangan dari beberapa narasumber wali murid yang enggan namanya dituliskan mengungkap , ada apa dan siapa aktor dibalik yang terkesan melegalkan pungli di SMPN 2 Srengat ?
Hingga sekarang dinas pendidikan Blitar dirasa enggan mensikapi dan melakukan pengawasan kepada sekolah SMPN 2 srengat kab Blitar,karena diduga masih ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah untuk pembelian buku LKS dan seragam sekolah. Kamis, 22/12/2022.
Dari bukti dan keterangan wali murid baik yang diberi kwitansi membeberkan , bahwa harga yang harus dibayar wali murid cukup fantastis mulai Rp 1.400.000 - 1.522.000 untuk seragam , Rp 200.000 untuk LKS dan masih ada tambahan Rp 50000 untuk atribut,itupun wali murid jarang diberi bukti kwitansi , diduga hal itu dilakukan untuk mengaburkan terjadinya pungli dari endusan hukum , seharusnya yang dinamakan transaksi jual beli harus ada kwitansinya kenapa di SMPN 2 Srengat semua wali murid tidak di beri kwitansi.
Masih menurut narasumber , " Kalau saya memaksa ada kwitansi kalau tidak memaksa saya tidak akan diberi kwitansi dan saya atas nama wali murid memohon dari dinas pendidikan kab Blitar segera menindak oknum guru atau kepala sekolah yang sudah melanggar aturan yang sudah ada jangan terkesan tutup mata dan membiarkan terjadinya pungli di SMPN 2 Srengat kab Blitar ".
Sementara sudah jelas terkaid praktek jual beli seragam,LKS itu sudah diatur secara jelas pasal 181a peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif,dilarang menjual buku pelajaran,LKS,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar ,Seragam Sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis,karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Buku yang di subsidi pemerintah tidak boleh di jual kepada siswa karena itu hak siswa.Dimana Dana Bos dari pemerintah yang setiap tahunnya digelontorkan pihak pemerintah nilainya cukup besar .
Apakah lingkup kelembagaan dari tahun ke tahun akan seperti ini ? dan tidak ada tindakan dari Dinas pendidikan kab blitar.
Sukono kepala sekolah SMPN 2 Srengat menjawab melalui Whatsapp dia mengatakan Bekerjalah dengan baik dan jangan cari masalah supaya mendapat berkah dari allah.tuturnya.(DD).
Reporter.Dendy
Editor.Redaksi BB
0 comments:
Posting Komentar