Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pungli Bisnis Jual Beli LKS Dan Seragam Sekolah Di SMPN 2 Srengat Kabupaten Blitar Resahkan Wali Murid

Pungli Bisnis Jual Beli LKS Dan Seragam Sekolah Di SMPN 2 Srengat Kabupaten Blitar Resahkan Wali Murid

Written By BBG Publizer on Rabu, 21 Desember 2022 | 19.02


Blitar,OposisiNews.co.id -
Rabu 21/12/2022, Sudah banyak kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena terlibat pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, namun hal itu belum bisa memberikan efek jera bagi oknum kepala sekolah nakal.

Modus pungli masih seperti tahun-tahun sebelumnya dan jamak dilakukan pihak sekolah seperti jual beli kebutuhan pokok siswa seperti : LKS dan Seragam siswa , bahkan jual beli seragam menjadi kejahatan ( pungli ) klasik karena banyaknya toko yang menjual seragam sekolah dengan harga dibawah harga sekolah . Hal itulah yang kerap menimbulkan konflik di wali murid.

Lebih miris lagi , sangsi hukum yang berdampak penurunan jabatan , mutasi dan pidana tidak membuat jera para pelaku untuk mengulangi kasus yang sama bahkan semakin menggila diduga para pelaku dalam melakukan aksi punglinya secara bersama-sama , konspirasi dengan melibatkan pejabat terkaid.

Pungli jual beli seragam sangat marak dilakukan sekolah yang dimotori Kepala sekolah menjelang PPDB bahkan terkesan menjadi prilaku yang biasa dilakukan sementara jelas merugikan siswa / wali murid yang masuk katagori miskin , minim tindakan tegas pemerintah khusunya Dinas Pendidikan , tiap PPDB bisnis seragam terus jadi perbincangan masyarakat / kalangan wali murid.

Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, kepala sekolah, guru, atau justru rekanan yang menikmati limpahan uang dari siswa?

Bisnis di sekolah biasa dikamuflasekan penanganannya melalui kantin / koprasi sekolah, penjualan alat-alat tulis, ketersedian buku Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, dan atribut menjelang PPDB seperti badge, tas,sabuk/ikat pinggang, gesper, topi, dasi, sampai kaos kaki , sementara itu dibalik bisnis itu sebelumnya telah terjadi transaksional rabat ( prosentase ) Atara pihak sekolah / oknum dengan penyedia barang ( grosir ) bukan menjadi SHU akhir tahun anggaran tapi lebih ke keuntungan pribadi ( perseorangan )

Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.

Sebagaimana diatur dalam pasal 12a, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomer 75 Tahun 2020 Tentang komite Sekolah.Di pasal itu tertulis,Komite Sekolah,baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan dalam satuan pendidikan, ditegaskan bahwa buku LKS tidak termasuk dalam standar buku yang digunakan di sekolah. Pemerintah ingin guru membuat soal sendiri guna meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, seragam berarti sama ragam baik corak, bentuk, atau susunan. Sementara penyeragaman berarti proses, cara, atau perbuatan menyeragamkan. Sehingga pakaian seragam sekolah itu seharusnya sama corak, bentuk, atau susunan pakaian tersebut.

Pakaian seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis yakni pakaian seragam nasional akrab disebut pakaian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), pramuka, serta seragam khas sekolah. Pada umumnya seragam OSIS dikenakan setiap hari Senin-Selasa hari Jumat memakai seragam pramuka, dan Rabu - Kamis mengenakan seragam khas sekolah.

Bisnis di sekolah bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan yang mengiurkan pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”.

Biasanya koperasi siswa hanya menjual barang kebutuhan alat tulis siswa sehari-hari seperti pensil dan bolpoin. Putaran uang yang digunakan kurang dari Rp 5 juta. Dari koperasi siswa inilah pengurus OSIS mendapat pengalaman berharga terkait perekonomian.

Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMPN 2 Srenggat Kabupaten Blitar Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarpras.

Setiap calon siswa baru wajib membeli pakaian dan kelengkapan seragam siswa baru dengan jumlah yang fantastis persiswa, Jangan lupa harga tersebut baru nilai kain seragam belum ongkos jahit. Jumlah siswa baru tahun ajaran 2022/ 2023 di sekolah tersebut mencapai kurang lebih Rp 1.450.000 - 1.522.000 yang ukuran jumbo kepada anak didik belum pembelian LKS Rp 200.000, masih ada tambahan 50000 untuk beli atribut sekolah,

Modus operandi pihak sekolah tidak jarang diselipi presur pada siswa baru , dampaknya Orangtua murid / wali murid tidak bisa berkutik. Pasalnya pembelian kain seragam menjadi salah satu prasyarat calon siswa baru diterima di sekolah tersebut. Tidak mau membeli? Tidak mungkin diterima jadi siswa di sekolah itu. 

Sebaiknya koperasi sekolah cukup menyediakan seragam khas yang tidak dijual di pasaran. Pakaian seragam lain biarkan orangtua murid mencari sendiri di pasaran. Pelarangan resmi sudah ditetapkan pemerintah. Memang keuntungan bisnis seragam bisa membutakan mata. Sampai kapan sekolah buta mata menikmati uang haram bisnis seragam sekolah? 

Sukono Kepala sekolah SMPN 2 Srenggat Kabupaten Blitar  saat dikonfirmasi terkait pungli jual beli LKS dan Seragam Siswa di Sekolah yang dipimpinnya terkesan enggan menjawab.

Di tempat berbeda luhur kepala dinas pendidikan SD,SMP kab blitar saat di hubungi lewat WA nya mengatakan iya nanti kita bicarakan.(DD).

Reporter.Dendy

Editor.Bambang PW

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip