Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai

Written By BBG Publizer on Jumat, 16 Desember 2022 | 07.39


Lahat, OposisiNews.Co.Id -
Polres lahat Polda Sumsel, Preess Conference  Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai, kabupaten Lahat tahun 2019,kamis (15/12/22) pukul 10.00 Wib

Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE.MM yang di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH.MH, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH., Kasi Humas Iptu Sugianto, melaksanakan fress Conference Pelimpahan tersangka Korupsi dana desa tahun 2019, tersangka HEPI Hajarol bin Ramlan (kepala desa gunung Megang), alamat desa Gunung Megang kec. Jarai kab. Lahat dan saudara Herpensi bin M.Nur, (pjs kepala desa gunung Megang) alamat desa Jarai kec. Jarai kab.lahat.

Kronologis kejadian pada tahun 2019 desa gunung Megang kecamatan Jarai kabupaten Lahat mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000 (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah, sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar. Rencana yang mana terduga terlapor telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspiktorat kab. Lahat anggaran dana desa tahun 2019 desa gunung Megang kec. Jarai sebesar Rp.422.796.850, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di nyatakan lengkap. ucap polres lahat melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH. ( Prl )


Reporter.:  parlin (Ril)

Editor.Redaksi

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip