Madiun, OposisiNews.Co.Id - Polisi Kehutanan (Polhut) Divre Jawa Timur gulung 5 truk dump dan menyita muatannya berupa kayu olahan diduga ilegal milik Pengusaha Meubel AGS warga desa Kuwiran Kecamatan Kare dan KS warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,Provinsi Jawa Timur, Selasa (08/11/2022).
Kepala Sub Seksi Keamanan Polhut Divre Jatim, Edyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut laporan masyarakat bahwa di area Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Dungus sering terjadi pembalakan liar. ujar Edyanto.
Setelah melakukan Patroli 3 hari Penelusuran di gudang pengolahan kayu milik AGS dan KS ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahannya.
“ Saya tanyakan terkait dokumen-dokumen surat kayu sebagian ada dan yang tidak ada dokumen , untuk sementara kita amankan 5 rit dumtruck ” tandasnya.
Susanto SH Pengacara Madiun sangat menyayangkan maraknya pembalakan liar (illegal logging, red) Padahal, kawasan itu merupakan zona terlarang karena posisinya berdekatan dengan kawasan inti hutan lindung yang dilindungi pemerintah.
"Saya sungguh kaget di kawasan hutan Kuwiran kec.kare,kab madiun mendapat laporan dan informasi Drive 7 Patroli sita 5 Rit kayu jati Olahan , kondisi cukup parah," kata Susanto,SH kepada awak media.
Terkait masalah Pohut Drive 7 jatim Patroli 2 tempat milik Pengusaha Meubel berinisial AGS dan KS untuk menindak tegas siapa saja oknum yang terbukti tanpa Pandang bulu ,sesuai Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku,
"Masalah pelaku pembalakan liar . Areal penggunaan lain (APL) Saya minta jangan hanya sopir saja yang ditangkap, tapi harus diusut siapa saja dan lokasi TKP petak dimana," RPH Kuwiran,BKPH Dungus, KPH Madiun.tegas '
Terkait lemahnya penjagaan pintu masuk Kawasan Hutan Kuwiran , sebab akses satu-satunya menuju kawasan hutan lindung,Kalau satpam bisa disogok untuk membawa kayu dari hutan, ini kan bahaya. Masalah ini sangat serius dan harus diselesaikan pihak KPH Madiun dan ADM KPH Madiun,Asper Perhutani BKPH dungus,Mantri hutan harus bertanggung jawab. ( Ags )
Reporter.Agus
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar