UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ngawi,OposisiNews.Co.Id - Pembangunan infrastruktur dan Sarana pusat ekonomi rakyat di Kabupaten Ngawi semakin nyata dan menyasar dikalangan bawah ( rakyat kecil ) , seperti pembangunan infrastruktur Jalan , Kesehatan , Pendidikan dan Pasar desa.
Bahkan tidak main-main pemerintah mengelontorkan anggaran mulai dari sumber anggaran APBD , APBN baik dalam Bentuk Hibah dan Non Hibah bernilai Milyaran rupiah guna merealisasikan program-program di daerah baik dari usulan pemerintah daerah dan Pokir DPRD.
Desa Pangkur Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi merupakan salah satu desa barometer penerima dana hibah baik dari Daerah ( BK Pemkab Ngawi ) , Propensi ( BK-Propensi ) untuk wilayah Ngawi Timur dengan nilai yang cukup Fantastis tiap tahun anggaran .
Namun dalam perjalanannya sangat disayangkan kurang adanya transparasi anggaran yang jelas-jelas sudah diatur dalam UU No 14 Th 2008 , berdampak program yang diterima desa Pangkur dianggap ' Surganya Mar-Up ' anggaran oleh sebagian warga yang kontra dengan pemerintahan desa Pangkur .
Yono nama samaran warga desa pangkur yang enggan disebutkan namanya pada OposisiNews menuturkan , " Selama dibawah kepemimpinan Kepala desa sekarang , desa cukup maju pesat dalam pembangunan disegala lini , disayangkan anggaran untuk pembangunan itu dari mana ? Kadang warga dibenaknya bertanya tapi enggan pada tokoh masyarakat yang kebetulan sangat peduli dengan desa , beliau juga sebagai tokoh politik di DPRD Ngawi ".
" Selama kepemimpinan Suhardi desa telah membangun masjid besar desa , tower azan , sumur dalam , balai desa , Kantor desa dan sekarang yang masih dikerjakan kios pasar desa kesemua capaian itu warga tidak pernah tahu besar anggaran dan sumber anggarannya ' Non Papan Informasi Tiap Kegiatan ' sementara pemerintah juga mengelontorkan anggaran desa berupa Anggaran Dana Desa , maka jangan salahkan warga jika berasumsi pemerintah desa pangkur melakukan konspirasi Mar-Up anggaran infrastruktur dari pemerintah pusat dengan melibatkan elit politik atau oknum tertentu ", imbuhnya.
Menanggapi tudingan miring itu , Suhardi Kades Pangkur melalui Watshapnya menerangkan , " Anggaran pembangunan 7 kios pasar desa yang menempati lahan TKD dari BK Propensi melalui SRJ wakil ketua DPRD Ngawi dengan total anggaran Rp 600 juta , kegiatan dilaksanakan oleh Okmas desa pangkur ". |
" Sementara untuk pengelola kios direncanakan BUMDES Pangkur diperuntukan untuk warga pangkur , khususnya pedagang yang lama " , terang kades .
Lanjutnya , " Untuk pemanfaat kios akan dibebani biaya sewa soal besarannya nanti setelah jadi akan kita musyawarahkan . Terkaid papan informasi Lupa belum terpasang " , tutup Suhardi . ( Red** )
Editor.Bambang PW
0 comments:
Posting Komentar