![]() |
SMPN 1 Pangkur |
Ngawi, OposisiNews.Co.Id - Alat Perlindung Diri ( APD ) tiap tahun anggaran pengerjaan kegiatan ( Proyek ) pemerintah menjadi ladang empuk temuan ispektorat dan BPK.
Pasalnya masuknya APD pada kontrak kerja dan dianggarkan dalam pelaksanaannya oleh sebagian rekanan hanya dianggap simbolis sebagai implementasi dilaksanakannya Kewajiban rekanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Mendasar Permen 08 itu dijelaskan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. K3 dimasukan dalam penganggaran kontrak maka wajib dilaksankan jika tidak akan menjadi temuan inspektorat dan BPK.
![]() |
BOR APD |
Hal itu terpantau oleh awak berita OposisiNews dalam pengerjaan rehabilitasi gedung SMPN 1 Pangkur Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi , Jawa Timur oleh CV.Prabandaru dengan nomor kontrak 027/969/404.301/2022 ,nilai kontrak Rp 1.525.761.368.12 dengan waktu pengerjaan 120 hari kerja. Selasa 20/09/2022.
Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Dinas Pendidikan itu tidak ditemukan satupun pekerja yang mengenakan APD sementara bor APD terpasang jelas dilokasi kegiatan .
![]() |
Muji , direktur CV Prabandaru |
" Seharusnya pemerintah melalui dinas terkaid untuk tidak mewajibkan APD karena dirasakan sia-sia rekanan menganggarkan APD dan bahkan bisa menjadi buah simalakama pada rekanan , menjadi temuan saat dilakukan sidak ", ujarnya. ( Red )
0 komentar:
Posting Komentar