Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Dua Rumah Tidak Layak Huni Terima Program Bedah Rumah , RTLH - DD

Dua Rumah Tidak Layak Huni Terima Program Bedah Rumah , RTLH - DD

Written By BBG Publizer on Kamis, 04 Agustus 2022 | 10.23


Ngawi , OposisiNews.Co.ID -
Semenjak digulirnya Alokasi Dana Desa oleh pemerintah melalui kementrian desa , menggunakan dua aspek yaitu pemerataan dan keadilan  pertembuhan Ekonomi , Infrastruktur , Kesehatan , Pendidikan dan Sosial di wilayah pedesaan semakin menyentuh dan dirasakan oleh  masyarakat ditingkat bawah / pedesaan .

Digulirnya ADD - DD diharapkan mampu  mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dengan payung hukum UU no 6 Tahun 2014 tentang desa   dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya .

isu mengenai dana desa dan penyalahgunaan kewenang Kepala desa sampai berujung menuju jeruji besi terus mewarnai platfoum media online , cetak dan sosial . Tapi sebelum mengkritisi , ada baiknya kita tahu dan paham . Apa Dana Desa ? Untuk siapa ? Dan dari sumber anggaran apa ? 

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. 

Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Itulah dana desa yang kini sedang menjadi isu besar di tingkat nasional. ( Sumber data.Kemendes RI )

Berkaca dari kejadian yang berbuntut kasus hukum pada kepala desa akibat kesalahan pengelolaan ADD - DD , Tony Kepala Desa Sriwedari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi terus berbenah memberikan informasi pada publik ( Transparasi ) RPJM desa melalui bener / baleho dititik strategis dan umum  dalam mengemban amanah melaksanakan kegiatan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa .

" Tiap program desa baik fisik dan Non-fisik  jauh sebelum anggaran dikucurkan , pemdes Sriwedari selalu mengkomunikasikan sebelumnya dengan melibatkan semua lembaga desa mulai dari RT,RW, BPD/ LMD dan Perangkat Desa ", ujar Tony.

" Sebelum menentukan skala prioritas dari hasil musdus , Pemdes Sriwedari membuat tim untuk melakukan investigasi fakta dari usulan masyarakat untuk bisa kita bawa ke Musdes ", imbuhnya.

Tahun anggaran dana desa sekarang ( 2022.red ) dari penelusuran awak berita OposisiNews , Pemdes Sriwedari berencana melaksanakan program sosial kemasyarakatan berupa program RTLH di dua lokasi tepatnya di dusun bedug RT 01 RW 01 rumah atas nama Pakem dan dusun Wonoboyo RT 02 RW 05 atas nama Ikem yang akan dilaksanaka  dalam waktu dekat .

" Program RTLH wajib dilaksanakan oleh tiap desa dengan pos anggaran Rp 35 juta dari Dana desa dengan estimasi @ Rp 17.500.000/ RTLH , untuk menentukan obyek kegiatan , desa mengkoordinasikan dengan melibatkan semua pihak , mengklasifikasikan layak mendapat atau tidak obyek RTLH dan tidak tumpang tindih dengan program yang sama namun sumber anggaran berbeda " , terang Kasi Kesejahteraan desa Sriwedari selaku Ketua Pelaksana Kegiatan RTLH. ( RF )

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip