Kediri,OposisiNews.co.id - Tidak ada kata damai dan ampun kepada Guru / pendidik atas tindakan cabul yang dilakukan kepada tujuh siswa SD Negeri Di Kota Kediri sejak 2021.
Gelombang aksi demo dari pergerakan aliansi masyarakat sebagai sosial kontrol atas perkara ini mulai menunjukkan taring guna menekan penegak hukum kepolisian Resort Kota Kediri untuk lebih serius dan menghukum tersangka seberat-beratnya. Jum'at 29/07/2022
AKP Tomy Prambana selaku Kasat reskim Polres Kota Kediri dalam jumpa pers mengatakan Tersangka IM telah diamankan bersama barang bukti baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia. IM mengakui telah melakukan perbuatan sejak Juli 2021 hingga Juli 2022.
KRONOLOGI
“ Terduga pelaku berkedok mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak ( korban ) dan meminta bantuan anak-anak untuk mengisi nilai dan pada saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan di lokasi sekolah,” jelas AKP Tomy Prambana.
Pelaku ( IM ) terancam Pasal 82 UU RI nomor 17 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal nomor 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak lima milyar bahkan bisa hukuman mati . Dalam menangani perkara ini, kami juga berkoordinasi dengan Peksos dan DP3AP2KB,” ucap AKP Tomy Prambana.
Kasat Reskim Polres Kota Kediri mengatensi terhadap kasus-kasus anak seperti ini dan menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polres Kediri Kota apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di Kota Kediri.(DD).
Reporter.Dedy
Editor.Bambang Pw
0 comments:
Posting Komentar