Blora.oposisinews. co. Id - Pejabat Pembuat komitmen (PPKom) pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan proyek bangunan dan penyedia barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr soeprapto cepu diduga kurang transparan dan tanggap serta tidak melaksanakan SOP semestinya,
Keberadaan PPKOM sendiri sangat berperan dalam menjalankan sirkulasi pengelolaan uang negara untuk pembangunan dan tangung jawab atas penyedia dalam pelayanan informasi publik.
Pada prinsipnya kehadiran Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) itu mampu memberikan semua bentuk informasi setiap pemohon dan publik dengan cepat tepat waktu disaat masyarakat, media,maupun LSM mempertanyakan , meminta atau melihat salinan dokumen pembagunan proyek dan rincian kegiatan lainya yang mengunakan uang negara.
Akan tetapi berbeda dengan pejabat pembuat komitmen (ppkom) RSUD Dr soeprapto Cepu itu, pejabat tersebut justru jauh dari apa yang di harapkan masyarakat dan media maupun LSM dikota cepu.
Bahkan saat di konfirmasi awak media oposisinews lewat via washap , PPKom menjawab dengan santai. Ketua PPKom sengaja enggan memberikan informasi publik kepada media dan masyarakat .
Atas sikap dan kejadian itu , diduga pejabat pembuat komitmen (ppkom) RSUD Dr soeprapto cepu dengan sengaja telah melanggar UU keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik.
Sejalan dengan era sekarang , keterbukaan informasi publik itu penting bagi masyarakat melakukan kontrol semua kegiatan yang dibiayai pemerintah , masyarakat berhak tau isi semua rencana atau rincian anggaran bangunan yang sedang dikerjakan .
YD salah satunwarga setempat berharap kepada jajaran Pemkab Blora dan Dinas Kesehatan kota Blora harus menegur atau memberikan arahan kepada pejabat pembuat komitmen (ppkom) setempat. Serta memberikan arahan yang mana seharusnya di laksanakan fungsi - fungsi sebagai pejabat pembuat komitmen (ppkom) yang mana sudah di berikan amanah dari pihak Pemkab Blora untuk menekan tidak adanya korupsi di RSUD Dr soeprapto cepu saat menjalankan kegiatan pembagunan proyek dan penyediaan barang dan jasa di lingkungannya, artinya semua kegiatan yang di lakukan harus terealisasi dan dapat di pertangung jawabkan secara terbuka dan transparan apa pun itu bentuk kegiatannya.
Dengan adanya UU keterbukaan informasi publik , maka masyarakat berhak tau dan wajib mempertanyakan sekecil apapun kegiatan yang mengunakan uang negara. Why.
0 comments:
Posting Komentar