Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Kelangkaan Minyak Goreng Gerogoti Ekonomi Nasional , Kementrian Perdagangan Tak Mampu Berbuat Banyak

Kelangkaan Minyak Goreng Gerogoti Ekonomi Nasional , Kementrian Perdagangan Tak Mampu Berbuat Banyak

Written By BBG Publizer on Minggu, 20 Februari 2022 | 17.43


Ngawi , OposisiNews .Co.Id - 
Kelangkaan minyak goreng disejumlah wilayah tanah air dan melambungnya harga minyak goreng diakhir-akhir ini membuat masyarakat resah. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan beberapa kali sudah melakukan upaya untuk mengatasi problem tersebut, diantaranya memberi subsidi,melakukan  operasi pasar dan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation ( DMO )untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng,namun semuanya itu hingga Saat ini belum memberi dampak signifikan dalam mengatasi persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng di tanah air.

Ini sungguh ironis,bangsa kita yang memiliki perkebunan dan produksi kelapa sawit terbesar di dunia,tapi komuditas minyak goreng yang menjadi turunannya,kini harganya mahal dan ketersediaanyapun langka dipasaran.Minyak goreng mahal dan langka ditengah rimbunnya perkebunan sawit. Ada apa ?

Mendasar hal diatas sudah sepatutnya Pemerintah daerah kabupaten Ngawi melalui Disperindag memperbaiki tata niaga pada tingkatan terbawah, dengan demikian bisa memberikan angin segar pada pedagang kecil maupun pelaku UMKM agar tidak merugi, operasi pasar terhadap Minyak goreng harus efektif dilakukan dan menyasar pada konsumen bawah,disinilah patut dipertanyakan sejauh mana kekuatan operasi pasar untuk menekan harga minyak goreng.

Operasi pasar harus memberikan dampak pada kalangan ekonomi bawah dan sebaliknya retail modern juga bisa menjadi contoh pada penyediaan Minyak goreng juga,sehingga tidak ada salahnya Disperindag memiliki program antara retail modern bisa berkontribusi kebawah langsung.

Belakangan ini,Tim Satuan Tugas Pangan provinsi Sumatera Utara menemukan adanya pengusaha yang menimbun minyak goreng dari beberapa merk dalam kemasan sebanyak 1,1 juta kilogram.Padahal , dibeberapa tempat termasuk Sumatra Utara masyarakat masih kesulitan mendapatkan komuditas itu, mereka harus antri panjang untuk mendapatkan 1 hingga 2 liter minyak goreng.

Upaya penimbunan minyak goreng di tengah terjadinya kelangkaan dan gejolak harga adalah pelanggaran terhadap Undang-undang.Di dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan telah menetapkan bahwa pelaku usaha di larang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang,gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.Sanksi tegas,kurungan penjara paling lama 5 tahun,denda paling banyak 50 miliar rupiah, penghentian kegiatan distribusi dan pencabutan izin. ( YD )

Reporter.Yudi K 

Editor.Bambang PW


Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip