Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » 500 Sertifikat Di desa Sambikereb Rejoso Kabupaten Nganjuk Di Bagikan

500 Sertifikat Di desa Sambikereb Rejoso Kabupaten Nganjuk Di Bagikan

Written By BBG Publizer on Jumat, 04 Februari 2022 | 10.00


Nganjuk, OposisiNews .Co.Id -
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah, atas sebidang tanah yang memiliki banyak manfaat. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat penting.

Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang sah , pemerintah melalui BPN meluncurkan Program PTSL.


Sebanyak 500 bidang sertifikat tanah program PTSL tahun 2021 di bagikan BPN.Nganjuk  bertempat di Balai desa Sambikerep Kec. Rejoso Kab.Nganjuk ,Kamis (04/02/2022).

Hadir dalam penyerahan sertifikat, Camat Rejoso,Danramil Rejoso,Kapolsek Rejoso dan Pejabat dari BPN .

Dalam sambutannya ,Agus Kepala Desa Sambikerep mengatakan ,” Selaku Kepala desa mewakili Pemdes Sambikerep sangat berterima kasih atas partisipasi semua warga , unsur pemerintahan dan panitia PTSL atas segala tenaga , pikiran dan waktunya , sehingga hari ini kita merasakan buahnya berupa sertifikat dari program PTSL dengan lancar tanpa kendala yang berarti ".

Camat Rejoso Jhohansyah dalam kesempatannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPN Nganjuk atas terselenggaranya Program PTSL di desa Sambikerep , " Kami berharap setelah penerimaan sertifikat ini nantinya harus di simpan dengan Baik,” ungkapnya.

Karena program PTSL ini sangat membantu masyarakat Desa Sambikerep dalam hal pengakuan legalitas hak terhadap tanah yang di milikinya dan meminimalisir terjadinya sengketa antar Keluarga , Tetangga , Pemerintah , Swasta dan BUMN ”, terang camat.

Perwakilan dari BPN , Pardimin disela kegiatan pembagian sertifikat menjelaskan ,” Program PTSL sekarang ini dari penganggaran tahun 2021, untuk Desa Sambikerep dibagikan sebanyak 500 sertifikat dari total 1554  yang di ajukan, karena masih belum selesai sisanya akan kami bagikan pada tahap ke dua ".

" Untuk patok batas jangan sampai di geser karena patok tersebut sudah ada titik koordinatnya dan berkekuatan hukum dan sertifikat tersebut harap di foto copy , jika ada ketidak cocokan sertifikat tersebut baik nama ,alamat luas tanah,segera ada laporan agar selanjutnya ada tindakan pembenahan, Tuturnya. ( WN )

Reporter . wondo 

Editor .Bambang PW

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip