Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » , , , » Terkatung Katung, Pengadaan Tanah Desa Bagi Tanpa Ujung

Terkatung Katung, Pengadaan Tanah Desa Bagi Tanpa Ujung

Written By Porto Folio on Sabtu, 29 Januari 2022 | 11.48

Lamito (BPD - Candi / Kiri), Suherman, alm (Pelaku Sejarah Desa Bagi)

Madiun, OposisiNews.Co.Id - Proses pengadaan Tanah Swadaya Dusun Candi, Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun hingga berita ini ditulis belum menemukan titik terang. Pasalnya, panitia desa mengaku kebingungan atas kebijakan dari pemerintah daerah. Regulasi atau acuan hukum yang dipakai tidak mengarah pada obyek tanah yang saat ini sedang ditangani.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'swadaya' memiliki makna tindakan yang dilakukan dengan daya, upaya, kemampuan, usaha, sumber yang dimiliki sendiri. Hal ini bisa diartikan bahwa, warga masyarakat pada saat itu sudah punya kesadaran untuk bergotong royong membangun desa dengan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan desa.

Menurut Lamito, salah satu anggota BPD perwakilan Dusun Candi menuturkan, bahwa sejarah awal keberadaan Tanah Swadaya bermula sekitar tahun 1960-an. Saat itu warga Dusun Candi mempunyai inisiatif untuk menyerahkan beberapa luasan tanah miliknya (tanah sawah) yang dapat dipergunakan untuk membantu pembangunan desa.

"Sumber informasi yang kami dapat dari pelaku sejarah Suherman (almarhum), sebelum meninggal, kami sempat menanyakan status dan asal usul tanah swadaya tersebut," terang Lamito pada media ini.

Lebih lanjut, anggota BPD ini juga menegaskan bahwa status kepemilikan tanah swadaya tersebut sudah diserahkan ke desa yang penggarapannya untuk warga Dusun Candi dengan cara dilelang yang hasil lelangnya masuk ke Pendapatan Asli Desa.

"Namun, setelah kita koordinasi dengan Pemerintah Desa ternyata alas hak peralihan / penyerahan berupa hibah dari warga ke desa belum ada. Mungkin Pemerintah Desa pada saat itu (tahun 1960-an) mengabaikan bahwa pentingnya tertib administrasi," ungkapnya.

Tanah Swadaya tersebut, imbuhnya, dipergunakan untuk kepentingan umum tahun 2017, yaitu untuk Jalan Tol yang berada di Dumpil seluas 5.555 meter persegi. Uang pengganti sekitar 8,3 Milyar sudah dibayar pemerintah dan dimasukkan ke rekening kas desa.

Pemerintah Desa telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah atas arahan dari Dinas Pemberdayaan Desa, dengan berpedoman Peraturan Bupati Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2021 tentang Tanah Kas Desa. Hal inilah menurut Lamito yang membuat bingung panitia.

“Dalam Perbup itu tidak ada kata ‘Tanah Swadaya’, Perbup tersebut mengatur tentang Tanah Kas Desa. Asal usul Tanah Swadaya dengan Tanah Kas Desa sudah jelas berbeda, sehingga jika dipaksakan ya gak nyambung. Kalo menurut saya lebih pas jika menggunakan Undang Undang Pokok Agraria. Setelah pengadaan tanah ini selesai, tanah tersebut bisa diubah statusnya ke Tanah Kas Desa,” ungkapnya. (Tim OPS)



Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip