Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Sempat Melarikan Diri Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan di Sukorejo Tertangkap

Sempat Melarikan Diri Empat Bulan, Pelaku Penganiayaan di Sukorejo Tertangkap

Written By BBG Publizer on Senin, 10 Januari 2022 | 17.41


Pasuruan. Oposisinews.co.id -
Sempat melarikan diri selama empat bulan, akhirnya Hotib (50) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan, Senin (10/01/2022).

Masih ingat kasus penganiayaan pemilik kebun mangga saat  memergoki sang pencuri.?. Pelakunya Hotib (50) warga Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap Hotib dirumah istri sirinya, Desa Kesek, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis 06 Januari 2022 pukul 10:00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyampaikan, kalau pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau 351 ayat (2) KUHP, 

"Pelaku ditangkap dirumah istri sirinya," terang Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Perlu diketahui, bermula pada Minggu 03 Oktober 2021, sekira pukul 17:40 Wib As'ari (Korban) mengecek kebun mangga miliknya Dusun Godong Barat, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Tidak sengaja korban memergoki Hotib sedang mencuri mangga miliknya, kemudian korban menegur agar menghentikan aksi pencurian mangga tersebut.

Namun pelaku tidak terima, kemudian mencekik leher korban dan menggigitnya. Nahasnya, Hotib merebut 1 (satu) buah sabit milik korban dan langsung membacok dahi kiri juga jari tangan sebelah kiri korban.

Semenjak peristiwa itu pelaku melarikan diri dan akibat kejadian, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.

Barang bukti yang di amankan penegak hukum yakni 1 (satu) lembar VER (visum et repetum) korban. 1 (satu) buah baju warna biru dongker yang terdapat bercak darah milik korban. 1 (satu) bilah Sabit yang terdapat bercak darah milik korban. 1 (satu) buah galah bambu untuk memetik mangga serta 1 unit sepeda motor Supra (Milik pelaku).

Ternya pelaku merupakan residivis Curanmor, sempat ditahan di Rutan Bangil dan menjalani 1,5 tahun pada tahun 2000.

Kini Hotib (Pelaku) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus tinggal di hotel prodeo alias penjara. (SN).

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip