Advetorial
Ngawi , OposisiNews.Co.Id - Susahnya mengkantongi sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, bahkan tidak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan ( Pengusaha, BUMN dan Pemerintah).
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa / Kelurahan .
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kemudahan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat secara kolektif melalui proses pengajuan yang dimotori tim bentukan pemohon sertifikat difasilitasi pemerintah desa dan BPN setempat . Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Hal itu memotivasi kepala desa Pengkol kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi mengambil sikap tegas bermodal antusias dan tuntutan warga untuk memfasilitasi program PTSL dengan segala konsekwensinya demi memperjuangkan hak atas pemilikan tanah warga mesti tidak jarang kerap dikonotasikan / dituding oleh oknum pengiat sosial sebagai ladang pungli .
Menurut Fuat Ari S , Kades Pengkol disela-sela pembagian sertifikat yang bertempat di balai desa Pengkol , " Sebagai pengayom masyarakat saya dituntut tegas dan tidak takut dengan tudingan miring , sebisa mungkin saya pesankan pada semua panitia PTSL untuk amanah dan transparan karena sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki sangat penting ". Sabtu 29/01/2022
" Saat ini desa Pengkol mendapat Quota 688 bidang mencakup tanah wakaf mushola dan TKD dari rencana pengajuan 1000 bidang , sementara untuk pelaksanaan PTSL tersebar di 4 dusun : Dusun Plelek : 239 bidang , Pengkol : 225 bidang , Kedunglengki : 85 bidang dan Kenteng : 139 bidang " , terang Fuad.
" Untuk proses 688 sertifikat PTSL masih ada sedikit kendala , sementara Sertifikat yang bisa dibagikan baru 627 semoga 61 bidang sisanya segera bisa dibagikan , Informasinya masih ada yang harus di klarifikasi karena titik koordinatnya masih numpang ke tanah sebelahnya yang sudah bersertifikat. Namun sebagian sudah kita rapatkan dan sudah clear , tinggal klarifikasi beberapa bidang yang harus dikroscek dengan pemilik " , imbuhnya
" Harapannya sertifikat dari program PTSL nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya ", tutup kades Pengkol. ( Red.Adv )
0 comments:
Posting Komentar