Balai Desa Bagi, Kec/Kab. Madiun
Madiun, OposisiNews.Co.Id - Setelah proses berkepanjangan pengadaan Tanah Swadaya Dusun Candi, Desa Bagi, Kecamatan / Kabupaten Madiun atas dampak pengembangan Proyek Tol di Dumpil, dipastikan bakal lama lagi untuk bisa mewujudkan pengadaan lahan tanah tersebut.
Saat temui di kantornya, Rabu (26/01/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Madiun menyatakan mendukung untuk proses pangadaan lahan sawah swadaya tersebut. Pihaknya juga meminta agar panitia segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait lainnya.
"Kita selaku Dinas yang membawahi Pemerintahan Desa segera membuat Perda (Peraturan Daerah) tentang Aset Desa yang isinya terkait Aset Swadaya Masyarakat yang berada di masing-masing desa," ungkap Joko Lelono, Kadin PMD.
Untuk masalah di Desa Bagi, lanjut Lelono, karena itu dana yang besar kita harus hati-hati, kita masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk BPN, karena regulasi hukum yang berkenaan dengan Aset Swadaya Masyarakat di desa masih kita pelajari, imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya 'TERKATUNG KATUNG, PENGADAAN TANAH DESA BAGI TANPA UJUNG', panitia pengadaan tanah swadaya ini sudah berjalan hampir 3 tahun dan hingga saat ini masih mengambang.
Pernyataan Kepala Dinas PMD itu ditanggapi langsung oleh Lamito, anggota BPD perwakilan Dusun Candi, Desa Bagi. Menurutnya, dulu pihak dinas telah menginstruksikan agar panitia menunggu terbitnya Perbup (Peraturan Bupati), ternyata isi Perbup itu (Perbup Nomor 1 Tahun 2021) tidak menyinggung masalah tanah swadaya, itu Perbup tentang Tanah Kas Desa.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa hukum perundang-undangan itu tidak bisa berlaku surut. Artinya jika saat ini belum ada regulasi hukum yang mengikat, maka tidak perlu menunggu peraturan atau apalah namanya, apalagi ini masih ‘mau rencana’ mempelajari. Kita ya harus mempertimbangkan kerugian warga pemohon / penjual, imbuh Lamito.
"Proses pengadaan tanah swadaya tersebut sudah berjalan hampir 3 tahun, uang untuk membeli tanah sudah siap di Rekening Kas Desa (RKD), penilaian kelayakan tanah sudah melalui KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) untuk menerbitkan harga appraisal, tanah yang akan dibeli juga sudah siap, harga sudah ada kesepakatan dengan pihak warga penjual, kurang apa lagi," tegas Lamito pada media ini.
Perlu dipertimbangkan, lanjutnya, bahwa untuk hasil kelayakan tanah dari KJPP itu ada batas waktunya, yaitu 6 bulan setelah diterbitkannya appraisal. Dan hasil penilaian itu (appraisal) terbit bulan 8 tahun 2021, sehingga batas waktu panitia untuk menyelesaikan pembayaran jatuh pada bulan 2 tahun 2022, terang Lamito.
"Proses ke KJPP itu menelan biaya yang tidak sedikit loh, hampir ratusan juta. Jika ini tidak segera terealisasi, dan batas waktu appraisal sudah habis otomatis pembiayaan itu terbuang percuma. Siapa yang harus bertanggung jawab, apa panitia desa harus mengganti," ungkapnya.
Sebenarnya kami sudah meminta pada panitia untuk mengundang Dinas PMD agar bisa duduk bareng dengan warga pemohon / penjual yang didampingi BPD. Sebab pihak penjual pun merasa dirugikan, mereka sudah mengeluarkan biaya untuk pajak jual beli, biaya balik nama SHM, dan biaya lain, jelasnya.
"Dalam hal ini, karena sudah ada kesepakatan harga antara panitia dengan pemohon (penjual) tentu pihak panitia bisa dituntut secara hukum, karena panitia tidak menepati atas perjanjian kesepakatan," tandas Lamito. (Tim OPS)
0 comments:
Posting Komentar