Pasuruan. Oposisinews.co.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Erik Susanto, warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan di amankan Satreskoba Polres Pasuruan. Jumat (10/12/2021).
Bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, marak peredaran narkotika jenis sabu.
Tidak menunggu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Informasi masyarakat terbukti, Kamis 09 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan Erik Susanto.
"Diduga ia menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol. I jenis sabu, dengan cara menjual atau mengedarkan narkotika kepada orang lain," Ungkap petugas dilokasi.
Erik Susanto di amankan di pinggir jalan Desa Winong, dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika gol. I jenis sabu, dengan berat kotor 1,88 (satu koma delapan delapan) gram. Sebuah bekas bungkus lem dan 1 buah HP merk realmi warna silver.
Oleh penegak hukum Erik Susanto dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN).
0 comments:
Posting Komentar