Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Satreskoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Winong

Satreskoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Winong

Written By BBG Publizer on Minggu, 12 Desember 2021 | 19.50

Pasuruan. Oposisinews.co.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Erik Susanto, warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan di amankan Satreskoba Polres Pasuruan. Jumat (10/12/2021).

Bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, marak peredaran narkotika jenis sabu.

Tidak menunggu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Informasi masyarakat terbukti, Kamis 09 Desember  2021 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan Erik Susanto.

"Diduga ia menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai  narkotika gol. I jenis sabu, dengan cara menjual atau mengedarkan narkotika kepada orang lain," Ungkap petugas dilokasi.


Erik Susanto di amankan di pinggir jalan Desa Winong, dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika gol. I jenis sabu, dengan berat kotor 1,88 (satu koma delapan delapan) gram. Sebuah bekas bungkus lem dan 1 buah HP merk realmi warna silver.

Oleh penegak hukum Erik Susanto dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SN).

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip