Kediri,OposisiNews .Co.Id - Pemilik tambang pasir ilegal yang diketahui berinisial H ini tetap ngotot melakukan aksinya menambang pasir secara ilegal di Ds. Sumberpetung Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri , bahkan ' H' terkesan kebal hukum diduga punya cenel petugas terkait penegakan hukum dan aparat di Polda Jatim , AKPB Agung Setyo Nugroho , Kapolres Kediri yang baru ber-etikat membabat habis / menutup tambang ilegal disepanjang lereng gunung Kelud, tepatnya di Ds. Sumberpetung , Jumat 16/12/2021
Menurutnya H pemilik Galian C ilegal yang sempat di tutup karena adanya pengaduan masyarakat tetap bersikeras menjalankan aktifitas usahanya penambangan ilegal . " Banyak sekali galian yang buka itu semua juga ilegal, tapi kenapa hanya punyaku saja yang ditutup " , Ujar H membeladiri.
"Ya , sekarang saya buka saja meskipun dilarang, kasian banyak sekali masyarakat yang lapar, awak media kalau mau nulis tulis saja, saya tidak takut mas, saya mementingkan warga, karena adanya ini sangat membantu warga sekitar " Lanjut H selaku pemilik tambang pasir Ilegal di Ds. Sumberpetung Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Dari Informasi yang diterima oleh media di lapangan , sementara ini akses jalan masuk galian yang di gunakan milik HGU (Hak Guna Usaha) sempat ditutup warga hal itu tidak mempengaruhi atau menghalangi pemilik galian tersebut menjadi takut.
Masih jelas terpantau lalu lalang beberapa dam truk terlihat keluar masuk lokasi galian ambil pasir di lokasi penambangan ilegal.
Sebenarnya galian c itu sempat di demo warga sekitar, warga menuntut memperbolehkan menggali asalkan ada ijinnya dulu, tapi sampai saat ini informasinya belum ada ijin tapi galian juga tetep beroperasi, diduga ijinnya hanya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat yang sudah diberikan Atensi dari pemilik Galian C ilegal ini.
Sedangkan aturannya sudah jelas dan sudah di tulis dalam UU----Berdasarkan pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan “, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan , tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) , Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) , atau Izin Usaha Pertambanganj Khusus ( IUPK) , dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.(wnd)
Reporter.Wondo
0 comments:
Posting Komentar