Kediri,OposisiNews.Co.Id - Pembangunan Kios Toko milik desa yang rencananya akan disewakan tahun 2022 sebesar 7jt pertahun pendongkrak PAD di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri timbulkan polemik ditengah masyarakat , LSM dan Media di Kabupaten Kediri .
Pasalnya dengan memanfaatkan anggaran dari sumber Dana Desa 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- kondisi Ruko yang belum selesai dikerjakan sangat kecil bahkan tidak pelak tudingan miring dialamatkan pada pemerintah desa Maron .
Salah satu warga Ds. Maron yang tidak mau disebutkan namanya sempat mengatakan kepada awakmedia OposisiNews , " Pembangunan kios di desa Maron yang diduga milik desa kurang jelas keperuntukannya , untuk disewakan keluarga perangkat desa atau untuk umum , kondisi Ruko sangat kurang maksimal jika dimanfaatkan karena ruangannya sangat kecil ".
Kepala Desa Maron , Riyadi pada OposisiNews menjelaskan, "Terkaid Tim Pelaksanaan Kegiatan ( TPK ) pembangunan kios dari perangkat desa , kios sudah selesai dikerjakan tinggal finising dan sesuai RAP , rencana tahun depan baru di fungsikan untuk di sewakan pertahunnya 7jt ", Jelasnya. Kamis , 16/12/2021.
Ditempat berbeda Kamis 16/12 di kantornya Tarokan, Siswondo selaku Ketua LSM Gerak memberikan penjelasan terkait hal ini "Inikah yang dinamakan transparansi kepada masyarakat tentang dana dan anggaran desa, kalau kepala desanya saat dikonfirmasi menjawab seperti itu, mana pertanggung jawabanya tentang APBDes tersebut. Jika terjadi Markup maupun penyelewengan anggaran tersebut akan kita laporkan ke pihak-pihak terkait agar ditindak dengan tegas oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut" Terang Wondo.
Wondo juga menambahkan "kita dari lembaga akan mengawal terus pengelolaan anggaran ADD dan DD kususnya di Kabupaten Kediri, transparansi harus sampai kepada masyarakat, jangan cuma dari Desa, BPD, Kecamatan, DPMPD, dan Inspektorat saja yang mengetahuinya.
Masyarakat berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Diduga markup bisa dilakukan melalui jumlah atau kuantitas pembelian yang tidak sama, bisa juga nota maupun stampel di kuitansi tidak sesuai dengan pembelian, kalau kita meminta salinan rincian pembelanjaan tidak diperpolehkan terus transparansinya dimana??? Banyak penyelewengan anggaran yang selalu ditutup-tutupi, dan kita akan layangkan surat resmi Permohonan Informasi untuk hal ini ke Dinas terkait dan apabila tidak ditanggapi akan kita sengketakan di PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara)." Pungkasnya. ( WN )
Reporter : Wondo
0 comments:
Posting Komentar