Nganjuk,OposisiNews.co.id- Miris , Mega Proyek TA 2019 pembangunan pasar Kertosono yang dikerjakan rekanan Dinas Pekerjaan umum perumahan rakyat (DPUPR) Nganjuk untuk mangkrak hingga sekarang , Senin 02/11/2021.Tender Proyek yang di menangkan PT KIM (kontruksi Indonesia mandiri) yang beralamat Sidodadi barat KM 01 Kepanjen kab. malang, yang melalui tender sudah selesai dengan harga penawaran senilai 24.400.000.000,00 (dua puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) kini sekarang tidak ada kelanjutannya atau mangkrak.
Dari pantauan awak berita oposisinews dilokasi kegiatan diduga proyek pasar tiga lantai tersebut di kerjakan tidak sesuai speak/Rab,dan cuma baru dua lantai itu pun tidak asal-asalan sehingga pekerjaan kontruksi tersebut terkesan banyak yang kurang padat pada pengisian jenis matreal, dan di temukan ada beberapa titik yang masih berlubang.
Salah seorang pedagang yang terkena dampak relokasi pasar tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan "Dulu dijanjikan setelah pembangunan pasar sudah jadi bisa di tempati lagi, untuk pedagang yang terdampak pemindahan sementara , akan kembali lagi berjualan di pasar itu mas,, tapi nggak tau kapan jadinya kok sampai sekarang belum jadi-jadi" ujarnya.
Saat team media wartawan oposisinews menggali lebih dalam terkait pembangunan pasar Kertosono tersebut, telah banyak temuan bangunan yang di duga tidak sesuai standard spesifikasi pada pembangunan pasar Kertosono, sehingga ada dugaan mark up biaya kerugian anggaran negara pada pembangunan pasar tersebut.
Sementara itu saat team media oposisinews mendatangi kantor Dinas Pupr Nganjuk (22/10/2021) untuk mengkonfirmasi terkait pembangunan pasar Kertosono tersebut Gunawan widagdo selaku PLT Kepala Dinas Pupr Nganjuk mengatakan "ada kendala kehabisan dana,karena dialihkan kepenangan covid-19 dan itu nanti akan dilanjutkan pada tahun 2022 setelah ada pengajuan dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)" ujarnyaSementara ditempat terpisah Siswondo selaku ketua LSM gerakan rakyat anti korupsi juga sangat menyayangkan dengan temuan ini,barang siapa yang melanggar ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Siswondo berharap segera ada tindakan dari BPK,kejaksaan dan aparat hukum (APH) Nganjuk.tegasnya.(Dendi).
0 comments:
Posting Komentar