Kediri,oposisinews.co.id - Adanya praktik dugaan penerimaan PPDB SMPN Kota Kediri lewat jalur belakang atau jalur "Nylintut" Patut menjadi pemeriksaan pihak berwenang, pasalnya banyak orang tua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah favorite sesuai zonasi harus menelan kecewa . Maraknya praktek nakal orang tua siswa yang berkantong tebal tiap tahun ajaran baru masih menjadi momok anak berprestasi dengan orang tua pas-pasan harus mengubur mimpi untuk bisa masuk di sekolah favorit sesuai zona. Senin 11/10/2021.
Menurut keterangan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan " Kemarin saya di SMPN 3 Kediri dimintai sejumlah uang dengan dalih sumbangan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1juta oleh pihak sekolah dan membeli seragam sebesar Rp 1,5 juta, namun tidak menjadi masalah yang terpenting anak saya bisa masuk ," Ungkapnya.
Saat awak media mengkonfirmasikan kepada pihak sekolah, Mariyono . Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Kediri di kantornya menjelaskan , " Terkait siswa yang masuk melalui jalur Nylintut , PPDB TA.2021 - 2022 semua langsung ke Dinas Pendidikan, saya tidak punya kewenangan , semua sesuai mekanisme online, kalau memang ada titipan langsung ke Dinas Pendidikan" Jawabnya. Kamis 03/10/2021.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Kediri saat di konfirmasi , " Terkait PPDB kita tidak bisa mengakses, semua dari Dinas Pendidikan, kita hanya menjalankan saja, karena semua sudah di kunci dari pihak Dinas, kalau terkait sumbangan atau tarikan kita tidak ada arahan seperti itu" Terang Erna, KS.SMPN 2 Kota Kediri. Senin 11/10/2021
Ditempat berbeda Siswanto , Kepala Dinas Pendidikan Kediri melalui pesan singkat WhatsApp saat di konfirmasi terkait titipan siswa di PPDB enggan memberikan jawaban.
Melihat dan mendengar carut marut PPDB TA . 2021-2022 , Nyoto Dharmawan pengiat LSM IJS merasa geram dan akan meminta kepada Walikota Kediri secepatnya mengevaluasi sekolah-sekolah negeri di Kota Kediri yang terbukti menerima siswa titipan.
"Sekolah negeri tidak diperbolehkan menerima siswa titipan. Mekanisme PPDB harus sesuai aturan (Permendikbud Nomor: 20 tahun 2019), tidak dibenarkan ada siswa titipan atau siswa diterima melalui jalur ilegal," tegas Nyoto Senin(11/10).
Bagi penyelenggara sekolah, sambung dia, jika terbukti terlibat pelanggaran PPDB, apalagi ada permintaan uang, harus ditindak tegas.
"Sekolah harusnya berfungsi mendidik, mencegah praktik Maladministrasi dan korupsi," pungkasnya. ( DD )
Reporter.Dendi
0 comments:
Posting Komentar