Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Kades Jenangan Lantik 1 Kasun Dan 3 Perangkat , Di Akir Misteri Ujian 18/09/2021

Kades Jenangan Lantik 1 Kasun Dan 3 Perangkat , Di Akir Misteri Ujian 18/09/2021

Written By BBG Publizer on Rabu, 27 Oktober 2021 | 18.17


Ngawi,OposisiNews.Co.Id -
Setelah melewati masa jeda yang cukup lama , 39 hari dari pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa jenangan tgl 18/09/2021 , akirnya 1 Kasun dan 3 perangkat terpilih bernafas lega dengan dilantiknya ke 4-nya di balai pertemuan desa jenangan , Rabu 27/10/2021.

Acara yang dihadiri Camat Kwadungan , Polsek & Koramil , Jajaran BPD / LPMD Jenangan , Perwakilan Panitia ( Ketua ) , Perwakilan RT dan sejumlah tokoh masyarakat , terasa ada yang janggal dan meninggalkan cerita misteri seputar perjalanan pelaksanaan ujian perangkat yang di gelar di SMPN 1 Kwadungan. 

Pasalnya , sampai dilantiknya 1 Kasun dan 3 perangkat desa. Anang Waloyo kades Jenangan masih menerka-nerka tim penguji yang direkomendasi panitia untuk pelaksanaan pengujian perangkat desa dan Kasun.

" Sampai sekarang saya belum paham siapa tim pengujinya dan sengaja hari ini hanya satu orang perwakilan dari panitia yang saya undang ( ketua panitia ) ", terang kades jenangan pada awak media yang menanyakan seputar tim penguji pengisian perangkat.

" Soal nanti muncul kasus hukum , saya ( kades.red ) berpayung pada rekomendasi camat yang telah merekomendasikan untuk dilantiknya perangkat hasil ujian tgl 18/09/2021  ", ujarnya.

Saat awak media yang meliput kegiatan pelantikan perangkat yang terpilih , Ketua Panitia kegiatan mencoba buru-buru menghindar dari awak media . " Soal tim penguji semua sudah saya sampaikan pada kepala desa ", ujarnya sambil ngloyor mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi kegiatan .

Menanggapi dugaan menabrak Perbup 09 tahun 2018 terkaid mekanisme pelaksanaan kegiatan pengisian perangkat desa , WN salah satu wakil rakyat ( DPRD Ngawi ) mengatakan .

" Selama proses dari awal penjaringan , penyaringan , pelaksanaan ujian tidak melalui tahap yang mengacu perbup dan aturan yang mengaturnya maka hasil ujian dinyatakan cacat hukum dan secara otomatis dinyatakan batal demi hukum ", terang WN.

" Jika tidak mengindahkan aturan yang ada secara otomatis semua yang terlibat akan berhadapan dengan hukum , apalagi sampai kepala desa berani melantik hasil ujian yang jelas-jelas bermasalah ", imbuhnya. ( Red.BB )

  

Share this article :

0 comments:

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip