Ngawi, OposisiNews.Co.Id - Belum masuk tahap proses rekrutmen perangkat desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi sudah ‘kisruh’.
Diduga Hal itu disulut langkah kecamatan dan Pj. Kades Jururejo yang sengaja , ‘menabrak’ Perbup No.9 tahun 2018. Pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang tidak dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana amanat Perbu Pasal 13 ayat 1 dan 2.
Pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Jururejo sangat terkesan memaksakan diri dan memaksakan kehendak. Sehingga disinyalir kepanitiaan itu dianggap oleh BPD dengan cap Panitia ilegal.
Pembentukan panitia yang dijadwalkan pada hari Minggu pukul 09.00 di SDN Jururejo 2 tersebut , jelas-jelas Ketua BPD dan anggota tidak hadir / boikot di musdes pembentukan panitia pengisian perangkat.
Kegiatan hanya dihadiri sebagian ketua RT dan Ketua RW, kasun-kasun, peranggkat desa, Perwakilan dari kecamatan Ngawi . Agung (kasi pemerintahan yang juga Pj. Kades Beran).Terjadinya ' Kisruh ' Pembentukan kepanitian penjaringan dan penyaringan perangkat desa Jururejo dipicu miskomunikasi antara pihak desa dan BPD , bahkan diduga Mulyadi ( PJ Kades Jururejo ) kurang memahami tentang Perbup 09 tahun 2018 ayat 1-2 .
Pada berita OposisiNews , Samsul. Ketua BPD Jururejo melalui pesan suara telepon selulernya mengatakan ," BPD sengaja tidak hadiri undangkan PJ Jururejo karena sudah jelas perbup o9 th 2018 pasal 13 ayat 1 dan 2 bahwa kepala desa dan BPD berperan dalam rangka membentuk penitia penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa ".
" Yang perlu dievaluasi , apakah PJ berwenang untuk merumuskan pembentukan panitia penyaringan dan penjaringan perangkat desa , bahkan sampai saat ini secara kelembagaan PJ tidak pernah diskusi untuk hal itu tahu - tahu ada undangan pemembentuk kepanitiaan " , tambahnya .
" Kami ( BPD ) sangat menjunjung tinggi kelembagaan , berharap PJ paham pasal 13 ayat 2 dalam perumusan pembentukan kepanitian penjaringan dan penyaringan perangkat desa , tahu-tahu diflorkan dan semua RT dan RW sedesa Jururejo diundang , sementara yang memiliki SK divinitif untuk struktural legalitas RT/RW baru Dusun Padas dan Dusun Madiasri yang empat dusun Jrubong Utara - Selatan , Dusun Pandansari Utara - selatan sruktural legalitas RT/RW belum ada , semestinya PJ ( desa Jururejo ) menyelesaikan dulu adminitrasi RT/RW baru melakukan diskusi untuk merumuskan kepanitian , ini yang sangat disesalkan BPD pada PJ Jururejo " , imbuh Ketua BPD.
" Bahkan lebih mengherankan pada tgl 29 BPD sempat dipanggil diundang oleh PJ Kades temanya kordinasi kelembagaan sementara kapasitasnya yang hadir diundang diluar yang memiliki kapasitas kelembagaan desa Jururejo , saya harap pak PJ membaca dan memahami perbup 09 tahun 2018 ", tegas Samsul.
Menanggapi Kisruh di desa Jururejo , Camat Ngawi selaku pembina desa/kelurahan mengatakan , " Hasil kegiatan yang dilakukan desa Jururejo hanya draf karena belum ditandatangani PJ Kades dan BPD Jururejo , secepatnya akan dikordinasikan dengan BPD Jururejo " . Hal itu sama yang disampaikan PJ Desa Jururejo Mulyadi pada berita OposisiNews . " Itu hanya draf ", kata PJ Desa Jururejo. ( Red**BB )
0 comments:
Posting Komentar