Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Bisnis Menggiurkan Jual Beli Seragam Menggepanjangkan komite di SMKN 1 Semen Kab. Kediri Patut di Periksa

Bisnis Menggiurkan Jual Beli Seragam Menggepanjangkan komite di SMKN 1 Semen Kab. Kediri Patut di Periksa

Written By BBG Publizer on Kamis, 07 Oktober 2021 | 20.16


Kediri, Oposisinews.co.id -
Terendusnya pungli yang dilakukan sekolah bersama Komite pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu ( 2020.red ) , berkedok pengadaan / jual beli pakaian sekolah yang sebetulnya tidak diwajibkan tetapi sekolah tetap menyuruh wali murid membeli dan membayar , bahkan dengan terang-terangan pihak sekolah dan komite berikan kwitansi pembayaran seragam sebagai  bukti adanya jual beli seragam.

Kondisi itu sangat berbalik dengan himbauan dari gubenur Jatim,Bu Khofifah Indar Parawansa yang mengatakan untuk sekolah tingkat SMA/SMK ,seragam gratis dan SPP gratis laporkan saja kedinas jika ada sekolah SMA/SMK narik biaya SPP dan seragam  hanya nota biasa saja yang diberi rincian harga.

Informasi adanya pembayaran dari wali murid terkait pembelian seragam memicu tanggapan yang beragam, khususnya di SMKN 1 semen dengan total pembelian seragam  sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  dan uang gedung Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)ada juga biaya iuran bulanan ,SPP Rp 120.000 total kurang lebih Rp 2.300.000,-menurut keterangan orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya. 

Sementara ditengah himbauan Gubernur Jatim , bisnis seragam menjelang PPDB disejumlah sekolah mulai dari tingkat SD,SMP,.SMA dan SMK makin marak, minim tindakan nyata oleh pemerintah , berdapak menjadi angin segar dilakukannya pungli jelang PPDB tiap tahun .

Bukan rahasia lagi bisnis di satuan pendidikan terutama seragam terus jadi perbincangan masyarakat tiap tahun . Bahkan tidak sedikit kelompok masyarakat / wali murid yang pesimis dengan penegakan hukum di NKRI terkaid pendidikan.

Bagaimana bisnis di sekolah dijalankan? Siapa yang memetik keuntungan, sudah sangat jelas Kepala sekolah, Komite ,  oknum guru dan rekanan sebagai pihak yang diuntungkan . 

Dari banyak temuan praktek jual beli jelang PPDB  seperti, penjualan alat-alat tulis, ketersedian buku Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, dan atribut ( badge, tas,sabuk/ikat pinggang, gesper, topi, dasi, sampai kaos kaki ) memanfaatkan KOPSIS.

Pemerintah sebetulnya tidak tutup mata, melarang bisnis pakaian seragam,SPP, dan buku LKS di sekolah. Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Bab IV Pasal 4 Ayat 1 telah diatur pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri orangtua murid atau wali murid. Pemerintah beralasan pengadaan pakaian seragam sekolah cenderung dimonopoli dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga pasaran.

Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan dalam satuan pendidikan, ditegaskan bahwa buku LKS tidak termasuk dalam standar buku yang digunakan di sekolah. Pemerintah ingin guru membuat soal sendiri guna meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, seragam berarti sama ragam baik corak, bentuk, atau susunan. Sementara penyeragaman berarti proses, cara, atau perbuatan menyeragamkan. Sehingga pakaian seragam sekolah itu seharusnya sama corak, bentuk, atau susunan pakaian tersebut.

Pakaian seragam sekolah dibagi menjadi tiga jenis yakni pakaian seragam nasional akrab disebut pakaian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), pramuka, serta seragam khas sekolah/ katelpak

Bisnis di sekolah bagai pisau bermata dua, disatu sisi menjadi ajang pembelajaran bagi siswa di sisi yang lain itu bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan lumayan besar bagi pihak sekolah. Koperasi siswa dikelola para siswa didampingi guru untuk memberi pengalaman pengurus OSIS dalam mengelola keuangan “perusahaan”.

Biasanya koperasi siswa hanya menjual barang kebutuhan alat tulis siswa sehari-hari seperti pensil dan bolpoin. Putaran uang yang digunakan kurang dari Rp 5 juta. Dari koperasi siswa inilah pengurus OSIS mendapat pengalaman berharga terkait perekonomian.

Namun tidak sedikit koperasi siswa justru dijadikan kedok untuk mendapat keuntungan maksimal. Seperti yang terjadi di SMKN 1 semen Kab. Kediri Dengan modus, Koperasi siswa kepada calon siswa baru Tahun Ajaran 2021/2022 memungut sejumlah uang kepada wali murid untuk pengadaan pakaian seragam serta membantu uang sarpras.

Setiap calon siswa baru wajib membeli pakaian dan kelengkapan seragam siswa baru dengan jumlah yang fantastis persiswa, Jangan lupa harga tersebut baru nilai kain seragam belum ongkos jahit. Jumlah siswa baru tahun ajaran 2021/2022 di sekolah , berarti dari para siswa mengelola uang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Taktik mendulang keuntungan tampak nyata karena siswa baru dipaksa membeli baju dan celana langsung tiga stel pakaian serta baju olah raga, Orangtua murid tidak bisa berkutik. Pasalnya pembelian kain seragam menjadi salah satu prasyarat calon siswa baru diterima di sekolah tersebut. Tidak mau membeli? Tidak mungkin diterima jadi siswa di sekolah itu. 

Sebaiknya koperasi sekolah cukup menyediakan seragam khas yang tidak dijual di pasaran. Pakaian seragam lain biarkan orangtua murid mencari sendiri di pasaran. Pelarangan resmi sudah ditetapkan pemerintah. Memang keuntungan bisnis seragam bisa membutakan mata. Sampai kapan sekolah buta mata menikmati uang haram bisnis seragam sekolah? 

Sampai berita ini diterbitkan,Hari Pratowo selaku Kepala sekolah SMKN1 semen Kab Kediri,saat di konfirmasi menjawab itu sumbangan mas udah di tentukan oleh komite karena dari propinsi tidak ada bantuan sama sekali sekolah kami tidak mendapatkan dan juga terkaid SPP,Hari Prastowo menjawab kalau SPP semua sekolah ada mas di Blitar dan Tulungagung juga ada penarikan SPP bahkan lebih besar dari sini di tulungagung sekitar kurang lebih Rp 200.000 ribu mas toh itu juga Gak masalah,ucapnya,

Agung selaku humas di SMKN 1 semen juga mengatakan itu sumbangan bukan pungutan yang di lakukan komite tapi yang namanya sumbangan kan bersifat sukarela tidak di tentukan nominalnya,tapi di SMKN 1 semen sumbangan di tentukan nominal nya.

Sedangkan ditempat terpisah Siswondo ketua dari LSM gerakan anti korupsi menjelaskan dalam undang undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan pasal 2 ayat 1jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal 2, pasal 3, pasal 5,pasal 3 jo 18 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti bukti yang ada Serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkaid SPJ nya pungkasnya ( Dendi).

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip