Ngawi , OposisiNews .Co.Id - Dana Desa yang menjadi pion anggaran percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur ( Fisik ) desa acapkali melenceng dari ketentuan tupoksi pemanfaatnya . Seperti guna pembiayaan pembangunan yang jauh dari kewenangan pemerintah desa , semisal pembangunanTPT dan normalisasi jalan di wilayah tanah PJKA .
Penyalahgunaan Dana desa itu sangat rentan terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Ngawi yang berdampingan atau dilalui jalur kereta api , polemik sosial kerap muncul ditengah masyarakat yang berharap adanya pemerataan pembangunan infrastruktur dalam contek mampu mendongkrak perkenomimian dan sosial masyarakat setempat yang layak tanpa berpikir lokasi / obyek tanah yang dikerjakan milik BUMN seperti milik PJKA , tapi berpikir alokasi sumber anggaran yang digunakan.
Desa Gemarang salah satu desa yang pemanfaatan dana desa th 2021 memprioritaskan pembangunan Tanggul Penahan Tanah ( TPT ) dan Normalisasi jalan di lokasi tanah milik PJKA tepatnya di dusun Salak RT 01 RW 07 dengan volume pekerjaan 56 M & 0,2 x 3 x 100M anggaran 51.804.000 dari DD th 2021.Sunarni , Kepala Desa Gemarang pada berita OposisiNews , atas kejadian itu mengatakan . " Sebenarnya pembangunan TPT dan Normalisasi di dusun Salak sudah ada kordinasi ijin dengan PJKA secara lesan karena untuk ijin khusus PJKA tidak berani mengeluarkan ijin dan atas kejadian itu desa sempat didatangi dan dikonfirmasi 2 wartawan . Yang menjadi tanya kenapa hanya desa Gemarang saja desa yang lainnya tidak dipermasalahkan , sementara permasalahanya sama ", terang kades.
" Harapan desa mendapat solusi dan pengayoman dari lembaga diatasnya justru berbalik semua dikembalikan desa untuk menyelesaikan permasalahannya ", imbuhnya.
Wakil rakyat ( DPRD-Ngawi ) berinisial SN dan PN saat dikonfirmasi terkaid kejadian diatas sempat terperanjat , salah satu wakil rakyat ( DPRD ) berucap , " Lo...masyak terjadi seperti itu , apa sebelum direncanakan dan dikerjakan tidak kordinasi dengan piihak kecamatan atau DPMD , Coba nanti saya informasikan pada komisi I yang berwenang menanganinya ".
Hingga berita dinaikan , Camat Kedunggalar dan DPMD Ngawi melalui telepon selulernya Engan memberikan Klarifikasi . ( Red**)
0 comments:
Posting Komentar