Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Menunggu Penetapan Hakim , Mantan Kades Sidomulyo Nginap Di Rutan Polres Ngawi

Menunggu Penetapan Hakim , Mantan Kades Sidomulyo Nginap Di Rutan Polres Ngawi

Written By BBG Publizer on Kamis, 02 September 2021 | 08.08


Ngawi , OposisiNews .Co.Id -
Setelah perkaranya cukup lama parkir di meja Kejari Ngawi akhirnya mantan  Kades Sidomulyo , Kec.Ngrambe ,Kabupaten Ngawi berinisial STO harus menelan pil pahit atas kasus hukum  dugaan penyalahgunaan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa.


Mantan kades yang berperawakan tinggi tegap itu harus menginap di rutan polres Ngawi selama 30 hari ke depan untuk menjalani penyidikan setelah ditetapkan sementara menjadi tersangka tunggal kasus yang menjeratnya dan menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya sebelum tersangka dipindahkan ke Rutan LP  .

Dari temuan ispektorat Ngawi karena perbuatannya negara dirugikan berkisar Rp 218.607.450 yang dilakukan mulai dari tahun 2015-2020 selama tersangka menjabat Kepala Desa Sidomulyo. 

" Penahanan tersangka ( STO ) karena  dikwatirkan tersangka berupaya menghilangkan barang bukti bahkan  melarikan diri " ,terang David Nababan .Kasi Intel Kejari Ngawi. Rabu 01/09/2021

" Bahkan ada indikasi dalam kasus ini , yang sementara masih dalam pengawasan dan pendalaman perkara , tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru . karena penyimpangan pengelola dana desa sangat rawan dilakukan bersama-sama oleh perangkat desa dan kepala desa , sementara untuk teman-teman media bersabar dulu , kronologi kasus masih didalami   " , terangnya.

" Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat , yang kita tidak lanjuti dengan pulbaket adminitrasi maka STO kita tetapkan menjadi tersangka . Mesti kerugiannya kecil namun sangat merugikan masyarakat ", kata Kasi Intel Kejari Ngawi .

" Ada 6 aitem yang diperkarakan oleh masyarakat salah satunya hibah tanah dan menurut pengakuan tersangka keuntungan dari hibah dibagikan untuk kepentingan masyarakat , namun untuk hal itu tidak kita masukan karena di Ngawi ada sistem Guyup Rukun" , tutup David Nababan. ( Red*)

Editor.Bambang PW

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip