Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur
Home » » Lagi-Lagi Team Resmob Macan Agung Harus Menunjukan Taringnya Terhadap Pelaku Kejahatan

Lagi-Lagi Team Resmob Macan Agung Harus Menunjukan Taringnya Terhadap Pelaku Kejahatan

Written By indraneri4 on Sabtu, 11 September 2021 | 22.44



Tulungagung.OposisiNews.Co.Id - Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung lagi-lagi menunjukan taringnya alhasil berhasil memburu pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan dan pelaku penadahan barang hasil kejahatan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpim IPDA Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan PT (20) alamat Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung di rumah saudaranya Kecamatan Sebulu, Kabuoaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan di back up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara. Selasa (07/09/2021).

“Dari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi di wilayah Kalimantan tersebut kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S sudah digadaikan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura”, lanjut Iptu Nenny.


Kemudian keesokan harinya yaitu Rabu (08/09/2021), Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah atas nama inisial ME (40)  Kecamatan sampang Kabupaten Sampang di rumahnya tanpa perlawanan beserta kendaraan Elf yang mana Plat No.Polnya sudah diganti”, terang Iptu Nenny

Modus operandi yang dilakukan Pelaku PT dengan cara berpura-pura menyewa (rental) kendaraan tanpa sopir.

Ketika Pelaku sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya akan berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban kepada pihak pemilik rantai.

“Pelaku PT menyewa kedaraan milik sodara. Norhadi Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Kamis (19/8/21)"

Setelah Pelaku berhasil menyewa kendaraan, PT menggadaikan kendaraan tersebut 

Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 Unit R4 ISUZU Elf, 2 HP dan 1 Lembar KTP atas nama pelaku inisial PT.

“Kedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PT,  Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP”, Jangan Main-Main dengan kejahatan karna Macan Agung selalu siap menerkam para pelaku kriminal. (AIW)

Share this article :

0 comments:

OPOSISI NEWS VERSI CETAK

Icon

CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip