Pasuruan.oposisinews.co.id -Pelaku pemalsu hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, di bekuk Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin 26 Juli 2021.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyampaikan kalau terbongkarnya kasus ini bermula saat penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melakukan pemanggilan tersangka dengan kasus lain.
Namun, Kata Kasat Reskrim, tersangka tidak datang dengan memberikan hasil satu lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati, tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF.
No. Spesimen C.302.02295 tertanggal 24 Juni 2021 atas nama Pasien MAC, Tanggal Lahir 28/7/1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Karya Bakti Rt3/4 Kel. Pukul Kec. Kraton Pasuruan.
“Setelah mendapatkan lembar surat hasil swab tersangka, penyidik mengkonfirmasi kepada pihak RSUD Grati, dan didapatkan bahwa pada 26 Juli 2021 tidak pernah mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF atas nama terlapor," Kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pengakuan tersangka, jelas AKP Adhi Putranto Utomo, menyatakan bahwa tersangka mengedit hasil Swab PCR sendiri yang dikeluarkan RSUD Grati pada 24 Juni 2021, di sebuah Warnet yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Selanjutnya tersangka menggantinya menjadi 29 Juli 2021, kemudian print out tersebut diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan," Jelas sapaan Adhi Putranto, Selasa (10/08/21).
Dari hasil penyidikan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil swab asli, 1 lembar swab palsu, 1 (satu) Unit PC (Personal Computer), 1 (satu) Unit Monitor merk HP dan 1 (satu) Unit Mesin Print merk Epson," Ucap Mantan Kasat Reskrim Pamekasan.
Atas tindakan tersangka, lanjut Kasat, ia dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditempat terpisah Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengharap ke semua masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur yang diberikan Allah, SWT. Karena orang terpapar Covid-19 gak akan nyaman dalam menjalani kehidupan walaupun dilihat dari beberapa sisi dan Sangat Menyiksa.
"Kalau gak sakit/terpapar Covid-19 yach katakan sejujurnya saja, biar tidak berdampak," Tutup Kapolres Pasuruan.
Kini, tersangka harus menjalani hasil perbuatannya dan harus tinggal di jeruji penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (M-U).
0 comments:
Posting Komentar