Kediri ,OposisiNews.Co.Id - Lagi Lagi Pengiat Sosial dan Peduli Lingkungan serta warga desa Siman kec Kepung kab Kediri , tercengang . Pasalnya pelaku penambangan pasir yang mengeklaim sebagai pemilik tambang daerah Damarwulan berinisial Habbibi mendatangkan satu alat berat exsafator dikwatirkan bakal mengancam penurunan pendapatan warga yang berprofesi sebagai penambang tradisional / manual .Jum'at 30/07/2021.
Dari data yang terhimpun tim investigasi berita oposisinews Kediri di Lokasi tambang , benar adanya 1 Alat berat exsafator yang di duga Milik habbibi lagi sedang dioprasikan mengisi Dump Truk. Dengan realitas itu kegaduhan dan kecemasan pelaku penambangan pasir tradisional terjawab bahkan semakin dirasakan tumpulnya penegakan hukum terkaid lingkungan di Kabupaten Kediri , Jawa Timur.
Dari keterangan salah satu pekerja tambang yang enggan namanya terpublikasi yang telah bekerja kurang lebih lima hari mengatakan, " Jika pengunaan alat berat ' Exsafator' sengaja di biarkan dijamin akan berdampak merusak lingkungan dan mengakibatkan longsor disepajang lokasi galian C ".
Lain halnya yang diungkapkan salah satu pekerja galian C Manual yang berada di lokasi pada awak berita OposisiNews .mengatakan ," Beberapa orang pekerja penambangan yang mayoritas warga sekitar lokasi / bantaran sungai dengan adanya alat berat yang didatangkan memilih beralih profesi menjadi tukang hitung Truk Yang keluar masuk galian , jika sudah urusan perut gimana lagi ",ujarnya.
Sementara mendasar undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bisa dikenakan sangsi pidana penjara 5 Tahun dan/ denda uang senilai 100 miliar,(100.000.000.000.) bagi penambangan pasir yang tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP),izin pertambangan rakyat. (IPR),izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (den).
0 komentar:
Posting Komentar