Blora.OposisiNews.Co.Id -Maraknya jual beli LKS (Lembaran Kerja Siswa) Sekolah Dasar di Kecamatan Cepu, ditengah siswa melaksanakan kegiatan belajar melalui dering semakin menjadi. Akibat kebijakan sekolah banyak orang tua siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah resah pasalnya harus menganggarkan lebih untuk anaknya sementara ekonomi sedang terpuruk dampak pandemi Covid 19.
Berdasarkan informasi dari pihak korwil atas kejadian itu , korwil dindik menegaskan bahwa tidak ada jual beli LKS di wilayah Cepu.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Korwil (koordinator Wilayah) bidang pendidikan di Kecamatan Cepu Tarmidi S.pd. Akan tetapi berbeda dengan kejadian di lapangan , seperti yang terjadi di SD Negeri 2 Cepu kecamatan Cepu Kab. Blora yang diduga masih menjual belikan LKS ke siswa - siswinya.Menurut peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan. Terutama pasal 181a sudah secara jelas tertulis mengenai larangan jual beli buku. Yakni pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar, perlengkapan bahan-bahan ajar di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas guru maupun karyawan disekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku maupun alat" tulis lainnya. Sebagai mana menurut aturan dalam pasal 12a peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud no 75 tahun 2016) tentang komite sekolah.
Dipasal itu tertulis komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran atau bahan ajar disekolahan tidak berhenti pada guru, karyawan,dan komite sekolah. Larangan ini juga berlaku bagi koperasi yang berada dilingkungan sekolah tersebut.
Menurut aturan pemerintah untuk satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku atau alat-alat ajar lainnya kecuali, jika koperasi itu dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan,hingga para komite sekolah. Itupun juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli, misalnya ada koperasi yang dikelola independen.
Untuk penegasan dari aturan itu seharusnya Lembaga Pendidikan secara transparan memasang plakat , himbauan pada wali murid / murit tidak wajib untuk beli LKS. Pihak koprasi sekolah sebatas menyediakan . ' Siswa beli tidak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa '.
Koperasi boleh menjual ? Boleh menjual tetapi tidak boleh kemudian mewajibkan. Jual beli buku LKS (Lembaran Kerja Siswa) disekolahan adalah pungli/ mal administrasi sebuah pelanggaran administrasi hingga bisa dikatakan sebagai pungutan liar/pungli dan pelakunya patut dikenai sanksi sebab hal itu menjadi ranah penegak hukum sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.
" Kalau itu sekolah, pimpinan diatasnya berarti dinas( pendidikan) tentu dinas yang memberi sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan mal administrasi itu", Pungkas Korwil. ( WHY ) baca. KS SDN 2 Cepu Angkat Bicara Dugaan Pungli LKS
0 comments:
Posting Komentar